June 20, 2009

Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Perkara Ekonomi Syari'ah

Mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara ekonomi syari’ah, undang – undang nomor 3 tahun 2006 jo. Undang – undang nomor 7 tahun 1989 dalam pasal 49 memberikan pengertian ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, yang meliputi :
  1. Bank syari’ah
  2. Asuransi syari’ah dan Reasuransi syari’ah
  3. Reksa dana syari’ah
  4. Obligasi syari’ah surat berharga berjangka menengah syari’ah
  5. Sekuritas syari’ah
  6. Pembiayaan syari’ah
  7. Pegadaian syari’ah
  8. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
  9. Bisnis syari’ah
  10. Lembaga keuangan mikro syari’ah
Dalam kaitannya dengan permasalahan dalam perkara ekonomi syari’ah maka berikut adalah penjelasan dan penjabaran dari hal-hal yang termasuk dalam lingkup ekonomi syari’ah :
1. Bank syari’ah
Dengan diterbitkannya UU Perbankan Syariah, maka kewenangan absolut peradilan agama dalam memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah, khususnya sengketa perbankan syariah makin kuat, karena dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ditentukan bahwa apabila terjadi sengketa Perbankan Syariah, maka yang berwewenang mengadili adalah pengadilan dalam lingkup peradilan agama. Pasal tersebut, sejalan dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa salah kewenangan absolut peradilan agama adalah memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Sebagai konsekuensi logis dari ketentuan tersebut, maka aparat peradilan agama, khususnya para hakim dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mereka dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan perbankan syariah.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para hakim peradilan agama dalam memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Perma No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Kompilasi tersebut, merupakan pedoman bagi para hakim di lingkungan peradilan agama dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah agar dapat memberikan putusan yang adil dan benar.
Selanjutnya akan di bahas pada posting berikutnya.

No comments:

Post a Comment

advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here!