Masalah cybercrime akhir-akhir ini banyak dibicarakan baik dalam bentuk lokakarnya, seminar, diskusi maupun dialog publik. Pihak penyelenggara terdiri dari berbagai kalangan baik dari organisasi pemerintah, non pemerintah maupun para akademisi. Berdasarkan pengalaman pribadi, dan pengalaman-pengalaman mengikuti seminar khususnya yang berkaitan dengan hukum telematika, dewasa ini keberadaan media internet semakin dibutuhkan, dimana internet yang semula netral, kini menjadi media yang digunakan untuk beragam kepentingan. Dalam perkembangannya saat ini bisa kita lihat bahwa internet bisa digunakan untuk kepentingan sosial, budaya, ekonomi, seni, bahkan untuk kepentingan kampanye partai atau caleg secara gratis. Namun yang menyeramkan bagi para penjelajah web di dunia maya tersebut adalah masalah cybercrime yang tidak ada hentinya. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa dihentikan? Karena seiring bertambah canggihnya tekhnologi terutama dalam dunia cyber (internet) maka tekhnologi untuk kepentingan yang dilarangpun juga semakin canggih pula. Akan tetapi, bagaimanapun juga hukum tetap harus ditegakkan, meskipun tidak sepenuhnya dapat memberantas kejahatan-kejahatan melalui media yang cenderung masih baru bagi sebagian penduduk Indonesia ini. Saya pernah mendapat spam ketika saya mencoba untuk membeli sebuah e-book (produk seperti halnya buku yang dibuat dalam format pdf), tiba-tiba dari pihak seller langsung saja mengirimkan spam, kemudian saya buka kotak spam pada email saya dan melihat pesan itu. Selintas mungkin tidak ada bedanya dengan pesan biasa, tapi karena pada saat itu saya tidak tahu bahaya spam, maka saya mengabaikan hal itu, tidak lama kemudian setelah beberapa hari computer saya bermasalah dan akhirnya harus diperbaiki, tidak hanya sampai di situ, ternyata data-data saya yang ada dalam computer juga harus dihapus lantaran sudah terjangkit Trojan program (jenis program yang merugikan) tentu dari kejadian itu saya harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaiki piranti computer saya. Bayangkan, hanya dari ingin membeli sebuah produk melalui media internet saya harus terpaksa kehilangan data-data penting, itu terjadi karena ulah para seller nakal yang mengirimkan pesan melalui spam. Bukan hanya itu bahkan ada beberapa kasus pengembilalihan situs perusahaan pembuat software dan perusahaan pembuat antivirus yang sudah diambilalih dan sempat tidak dapat diakses selama beberapa hari oleh para customernya. Saya contohkan seperti kasus yang pernah dialami oleh Microsoft dan perusahaan vendor antivirus AVG yang pernah terserang virus bernama conficker. Dari sinilah maka marilah kita jaga dan kita bentuk sebuah aturan yang benar-benar bermanfaat dalam upaya perlindungan hukum bagi para pengguna internet, karena dimana ada masyarakat disitu ada hukum yang diperlukan. Begitu pula halnya dengan perlidungan hukum bagi pengguna internet, hendaknya hukum selalu dinamis dan di sesuaikan dengan keadaan masyarakat khususnya kalangan pengguna internet karena hukum selalu berkaitan dengan masyarakat .
Terakhir penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Allah S.W.T, orang tua, dan dosen yang selalu membimbing kami kearah pemikiran yang lebih kritis, maju, dan dinamis dalam hal pengetahuan bidang hukum.
Latar Belakang Permasalahan
Perkembangan teknologi komunikasi seperti internet pada masa seperti sekarang ini, bisa dikatakan dapat menyebabkan rasa ketergantungan bagi pengguna internet terhadap internet, karena para pengguna bisa dengan mudah mendapat informasi lebih cepat dari internet, tapi alangkah baiknya jika para pengguna internet berhati-hati dalam menentukan sumber yang ingin di explore sebelum mencari sebuah informasi, karena tidak semua informasi di internet bisa akurat sumbernya, sama halnya dengan media informasi konvensional yang terkadang sering memberikan berita atau informasi yang kurang akurat. Sekarang ini marak sekali kejahatan-kejahatan/ kasus yang menggunakan media internet seperti, hecking, cracking, pengambilalihan situs web milik orang lain, pencurian akses internet dan kejahatan nama domain. Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail (menyerang situs atau e-mail melalui virus atau spamming). Hal – hal yang demikianlah yang menyebabkan perlunya pengaturan dalam dunia cyberspace di indonesia, sehingga lahirlah undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang innformasi dan transaksi elektronik.
Dalam pikiran kita pasti terlintas bahwa apa pentingnya pembahasan masalah ini? anda jangan salah, karena dizaman yang serba membutuhkan efisiensi ini, terutama masalah waktu, peran internet dalam berbagai bidang sudah tidak dapat diragukan dan ditolak, apakah itu bidang bisnis, pendidikan, sosial, budaya, seni, politik, pemerintahan bahkan hukum, semua bidang tersebut sudah mulai mengenal dan menggunakan internet. Karena dengan media ini setiap pekerjaan yang membutuhkan pengiriman surat, pengumuman public, pemberitahuan, dan pengiklanan, dapat dilakukan dengan cepat dan gratis. Perlu anda ketahui bahwa saat ini banyak media informasi konvensional yang menyatakan bahwa hanya sebagian kecil penduduk Indonesia yang mengenal internet, tapi itu hanya sebuah asumsi yang dilontarkan agar media informasi konvensional (Koran, majalah, televisi, dll) tetap eksis, padahal pada kenyataannya di internet, saya beri contoh misalnya pemilik account friendster yang berasal dari Indonesia saat ini menduduki peringkat ketiga sedunia, itu belum termasuk pemilik web, blog, atau email di internet. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa tidak sedikit penduduk Indonesia yang sudah membuka mata terhadap internet (alias melek internet).
Tentu tidak hanya sampai disitu, dalam tulisan ini, saya ingin menganalisa tentang solusi dan perlindungan hukum bagi pengguna internet khususnya dalam hal adanya spamming, yang biasanya sangat mengganggu kenyamanan dan merugikan para penjelajah web di internet (pengguna internet yang memiliki email). Inilah sebabnya saya ingin meneliti permasalahan mengenai spamming dan pengaruh cyberlaw (UU ITE) dalam kaitannya dengan perlindungan hukum bagi pengguna internet.
Rumusan Masalah :
•Mengapa pengguna internet harus dilindungi dari cybercrime khususnya spamming?
•Apa saja yang harus dilindungi dari praktek spamming?
•Bagaimana caranya agar pengguna internet dapat terlindungi dari praktek spamming?
•Mengapa perlindungan hukum bagi pengguna internet terhadap spamming sangat diperlukan?
•Bagaimana perlidungan hukum secara umum bagi pengguna internet terhadap cybercrime?
•Apakah perlidungan hukum bagi pengguna internet sudah jelas dan dapat diterapkan dengan baik atau masih sebatas sebuah peraturan yang dituangkan dalam produk hukum saja?
•Bagaimana pengaruh undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik terhadap praktek spamming?
•Apakah dengan diberlakukannya undang-undang Informasi dan transaksi elektronik, praktek spamming sudah tidak ada lagi?
•Apakah peraturan per-undang-undangan terkait mengatur masalah spamming? Lalu bagaimana dengan perlidungan hukum bagi para pengguna internet terhadap praktek spamming?
•Bagaimana solusi serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pengguna internet yang menjadi korban spamming?
Metode Penelitian
Tipe penelitian :
Permasalahan yang diambil pada penelitian ini adalah mengenai pengaruh cyberlaw dalam kaitannya dengan perlindungan hukum bagi pengguna internet terhadap spamming, serta penanganan dan penanggulangan masalah spamming dalam masyarakat pengguna media internet. Dalam hal ini yang dimaksud cyberlaw adalah undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau lebih popular dengan sebutan undang – undang ITE. Maka untuk mengetahui jawaban dari permasalahan, dilakukan penelitian yang berbentuk socio-legal research.
Objek penelitian :
Objek penelitian ini adalah masyarakat (pengguna internet yang memiliki email yang pernah menjadi korban spamming), serta programmer yang pernah melakukan spamming.
Teknik Koleksi Data :
Sumber data primer untuk penelitian ini selain diperoleh melalui observasi yang dilakukan oleh saya selaku penulis, juga diperoleh dari masyarakat, dengan cara mencari responden khususnya Akademisi dari fakultas teknik informatika, Programmer, Aparat penegak hukum (POLRI) dan Pengguna internet yang memiliki email karena email merupakan syarat mutlak seseorang untuk memiliki account-account yang lain di internet(web, blog), dimana account-account tersebut akan menjadi sasaran para hecker atau praktek spamming. Sehingga nantinya responden dapat diklasifikasikan kedalam kelompok-kelompok jumlah pengguna internet yang pernah menjadi korban spamming, dan berapa jumlah yang belum pernah menjadi korban spamming. Atau berapa jumlah programmer yang pernah melakukan praktek spamming maupun yang tidak pernah melakukan praktek spamming. Atau berapa jumlah pelaku spamming yang tertangkap dan diadili atau bahkan pelaku yang tak pernah tersentuh hukum. Atau kita bisa ketahui alasan dari akademisi teknik informatika mengapa spamming itu kian banyak. Akhirnya dengan data yang telah kita peroleh kita bisa mengetahui seberapa bahaya spamming sehingga patut diatur dan ada perlindungan hukumnya. Apabila ternyata sebelum adanya penelitian ini pemberantasan spamming masih sulit, maka dengan hasil penelitian kita harapkan dapat diketahui variable yang berpotensi untuk melahirkan spamming, sehingga kita bisa melahirkan suatu solusi atau bahkan aturan hukum yang nantinya dapat berguna dalam masyarakat. Untuk mendapatkan data – data yang diperlukan dalam penelitian ini, digunakan teknik CLUSTER SAMPLE untuk mempermudah penarikan sample dalam pengumpulan data kuantitatif. Langkah pertama kita harus fokuskan untuk mensample Akademisi dari fakultas teknik informatika dan Programmer serta Kelompok Pengguna Internet di Jawa Timur. Kemudian untuk Penyidik POLRI, kita gunakan PURPOSIVE SAMPLE, jadi dalam hal ini kita lakukan pada wilayah provinsi jawatimur terlebih dahulu karena aparat penegak hukum di Indonesia yang memiliki unit cybercrime hanya POLDA METROJAYA, dan POLDA JATIM. Dengan cluster sample dan purposive sample diharapkan data yang dihasilkan berkualitas.
Setelah didapat data primer maka selanjutnya data sekunder diperoleh melalui studi dokumen formal dan informal yaitu buku-buku referensi, artikel-artikel dalam surat kabar, artikel-artikel di internet dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Melalui metode berpikir deduktif dan induktif, kita bisa mengetahui dimana letak permasalahan sebenarnya sehingga kita dapat memberi solusi baik solusi secara preventif (dengan menggunakan kecanggihan teknologi) dan represif (dengan aturan hukum dan sanksi).
No comments:
Post a Comment