July 5, 2009

Bank syari’ah


Dengan diterbitkannya UU Perbankan Syariah, maka kewenangan absolut peradilan agama dalam memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah, khususnya sengketa perbankan syariah makin kuat, karena dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ditentukan bahwa apabila terjadi sengketa Perbankan Syariah, maka yang berwewenang mengadili adalah pengadilan dalam lingkup peradilan agama. Pasal tersebut, sejalan dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa salah kewenangan absolut peradilan agama adalah memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Sebagai konsekuensi logis dari ketentuan tersebut, maka aparat peradilan agama, khususnya para hakim dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mereka dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan perbankan syariah.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para hakim peradilan agama dalam memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Perma No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Kompilasi tersebut, merupakan pedoman bagi para hakim di lingkungan peradilan agama dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah agar dapat memberikan putusan yang adil dan benar.

Published by dhanajournal.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here!