Showing posts with label Law. Show all posts
Showing posts with label Law. Show all posts

January 25, 2010

Permufakatan Jahat Tindak Pidana Psikotropika



ABSTRAK
Tindak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam pasal 59 sampai 72 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kejahatan.

Ketentuan pidana mengenai permufakatan jahat diatur dalam pasal 71 Undang-undang No. 5 Tahun 1997, ketentuan permufakatan jahat ini tidak berlaku untuk semua tindak pidana psikotropika, melainkan hanya berlaku terhadap pasal 60, pasal 61, pasal 62, atau pasal 63 Undang-undang No. 5 Tahun 1997.

Permufakatan jahat yang dimaksud dalam pasal 71 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah permufakatan jahat sebagai delik yang berdiri sendiri dengan pemberatan ancaman pidana pokok ditambah ⅓ (sepertiga) kecuali untuk pidana mati/ seumur hidup/ atau pidana penjara 20 (duapuluh) tahun, maka apabila terjadi tindak pidana psikotropika yang pelakunya lebih dari satu orang, kurang tepat kiranya apabila dijunctokan dengan pasal 71 Undang-undang No. 5 Tahun 1997, karena maksud dari pasal 71 sendiri adalah permufakatan jahat sebagai delik yang berdiri sendiri, bukan permufakatan jahat yang diikuti dengan tindak pidana. Sehingga apabila terjadi yang demikian, maka seharusnya dipakai pasal 55 KUHP karena tidak diatur khusus dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1997.


Published by dhanajournal.blogspot.com Read More...

July 6, 2009

Reksa dana syari’ah


“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. 2:275)”

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana.

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan Efek untuk ditawarkan kepada publik.

Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Mudharabah/qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.

Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.

Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Hal-hal terkait dengan mekanisme Dan hak- hak para investor Dan lain-lain diatur dengan FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI'AH


Published by dhanajournal.blogspot.com
Read More...

Asuransi syari’ah dan Reasuransi syari’ah


Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembangn kurang lebih 3-4 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah yang dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994.

Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya untuk memperkenalkan secara khusus produk asuransi syariah.

Sebelum masuk prinsip-prinsip dan mekanisme produk tersebut, banyak kalangan muslim yang beranggapan bahwa berasuransi adalah haram. Apakah benar? Ikut pembahasannya dibawah ini.

Asuransi Tidak Islami?

Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18
“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Dalam Al Qur’an, surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapai kemungkinan yang buruk dimasa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tetang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.

Nabi Yusuf dalam hal ini menjawab supaya kamu bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

Manfaat Asuransi Syariah

Asuransi syariah dapat menjadi alterntif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat. Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.

FILOSOFIS ISLAM

filosofis ekonomi Islam menurut Adiwarman Karim, terbagi atas empat hal, yaitu : Pertama, prinsip tauhid, yaitu dimana kita meyakini akan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah SWT didalam mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme perolehan rizki. Sehingga seluruh aktivitas, termasuk ekonomi, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total.

Yang kedua, prinsip keadilan dan keseimbangan, yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Karena itu, setiap kegiatan ekonomi haruslah senantiasa berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan. Kemudian,

Yang ketiga adalah kebebasan. hal ini berarti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya.

Selanjutnya yang keempat adalah pertanggungjwaban. Artinya bahwa manusia harus memikul seluruh tanggung jawab atas segala keputusan yang telah diambilnya


Published by dhanajournal.blogspot.com
Read More...

July 5, 2009

Asuransi Konvensional Dan Syariah


Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).


Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.

Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :
Kontrak Atau Akad, Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).

Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum
Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.

Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.

Kontrak Al-Mudharabah

Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.
Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.

Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.
Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.

Dana Hangus

Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.

Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.

Published by dhanajournal.blogspot.com
Read More...

Bank syari’ah


Dengan diterbitkannya UU Perbankan Syariah, maka kewenangan absolut peradilan agama dalam memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah, khususnya sengketa perbankan syariah makin kuat, karena dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ditentukan bahwa apabila terjadi sengketa Perbankan Syariah, maka yang berwewenang mengadili adalah pengadilan dalam lingkup peradilan agama. Pasal tersebut, sejalan dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa salah kewenangan absolut peradilan agama adalah memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Sebagai konsekuensi logis dari ketentuan tersebut, maka aparat peradilan agama, khususnya para hakim dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mereka dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan perbankan syariah.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para hakim peradilan agama dalam memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Perma No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Kompilasi tersebut, merupakan pedoman bagi para hakim di lingkungan peradilan agama dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah agar dapat memberikan putusan yang adil dan benar.

Published by dhanajournal.blogspot.com
Read More...

Arti Penting Filsafat Hukum bagi Penerapan dan Pembentukan Hukum


Seperti telah dikemukakan dalam kuliah umum Prof. Peter Mahmud Marzuki tentang Tempat Filsafat Hukum dalam Studi Ilmu Hukum maka kali ini akan kami sajikan paparan beliau tentang Arti Penting Filsafat Hukum bagi Penerapan dan Pembentukan Hukum.

Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian pertama Bab ini bahwa filsafat hukum sangat berguna bagi mereka yang bergerak di dunia praktis sehari-hari dan penyusun naskah akademis Rancangan Undang-undang. Masalah sehari-hari adalah masalah penerapan hukum baik oleh eksekutif, hakim, maupun kuasa para fihak dalam bersengketa atau dalam melakukan hubungan hukum. Akan tetapi dalam masalah sehari-hari juga dimungkinkan adanya pembentukan hukum (rechtsconstructie) oleh hakim dalam kerangka penemuan hukum (rechtsvinding). Sedangkan penyusun naskah akademis suatu Rancangan Undang-undang biasanya adalah kalangan akadimisi yang bekerja sama dengan departemen atau instansi yang mengajukan RUU tersebut.

Sebenarnya baik penerapan hukum termasuk pembentukan hukum oleh hakim maupun penyusunan naskah akademis RUU merupakan konkritisasi tujuan hukum yang merupakan sesuatu yang ideal. Dalam Bab III buku saya Pengantar Ilmu Hukum, saya menyatakan bahwa damai sejahtera (peace) merupakan tujuan hukum. Saya kemukakan damai sejahtera sebagai tujuan hukum karena saya berpangkal pada kenyataan adanya perbedaan dalam kehidupan masyarakat. Perbedaan itu dapat bersifat materiil maupun immateriil.

Dalam suatu masyarakat sekecil apapun dan dalam keadaan berlimpah sekalipun, masih saja terdapat perbedaan dan perbedaan itu bukan tidak mungkin mengarah kepada perselisihan. Hanya saja perbedaan itu dikelola sedemikian rupa sehingga harmoni tetap dijaga dan perselisihan diselesaikan dengan mempertimbangkan keadaan masing-masing fihak. Sebagaimana dalam paduan suara terdapat suara sopran, alto, tenor, bariton, dan bas yang walaupun berbeda-beda apabila diaransir secara tepat akan menjadi suatu bunyi yang indah, demikian juga perbedaan-perbedaan dalam masyarakat tidak mungkin dihilangkan, melainkan diatata sedemikian rupa sehingga menjadi suatu kesatuan yang elok.

Hal itu berbeda dengan situasi yang tertib (order). Tertib mempunyai makna tidak kacau. Situasi semacam itu dapat dicapai meskipun di dalamnya terdapat penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah atau adanya ketidakseimbangan perlindungan. Dalam situasi yang tertib mungkin secara agregat masyarakat itu makmur tetapi kemakmuran itu tidak dinikmati secara seimbang oleh setiap individu yang menjadi warga masyarakat itu. Di dalam kehidupan bermasyarakat semacam itu mungkin sekali terdapat kesenjangan. Sebaliknya, dalam situasi damai sejahtera, perbedaan selalu ada tetapi tidak sampai menimbulkan kesenjangan. Demikian juga, dalam suasana yang tertib, tidak dimungkinkan adanya perbedaan pendapat karena hal itu akan mengganggu ketertiban. Dalam situasi damai sejahtera, perbedaan pendapat diarahkan kepada pencapaian kualitas kehidupan yang lebih tinggi bukan dipadamkan. Oleh karena itulah dalam suatu masyarakat yang membutuhkan ketertiban, pemerintah akan bersikap represif dan otoriter.

Hukum harus dapat menciptakan damai sejahtera, bukan ketertiban. Damai sejahtera inilah yang merupakan tujuan hukum. Dalam situasi damai sejahtera hukum melindungi kepentingan-kepentingan manusia baik secara materiil maupun immateriil dari perbuatan-perbuatan yang merugikan. Mengenai kepentingan kepentingan yang ada dalam masyarakat ini, Roscoe Pound membedakan antara kepentingan pribadi, kepentingan publik, dan kepentingan sosial. Kepentingan pribadi berupa keinginan seseorang mengenai hal hal yang bersifat pribadi, misalnya perkawinan. Kepentingan publik bersangkut paut dengan kehidupan kenegaraan, misalnya hak pilih dalam pemilihan umum. Sedangkan kepentingan sosial menyangkut kehidupan sosial, misalnya pemeliharaan moral. Berdasarkan apa yang dikemukakan oleh Roscoe Pound ini terlihat bahwa dalam menentukan kepentingan yang mana yang harus dilindungi oleh hukum, pertimbangan subjektif memagang peranan penting dengan mengingat faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan agama. Oleh karena itulah dapat difahami kalau L.J. van Apeldoorn menyatakan bahwa usulan mengenai daftar kepentingan yang dilindungi tidak lain dari pada usulan yang timbul dari agenda politik. Tidak dapat disangkal bahwa bahwa penilaian subjektif mewarnai pertimbangan kepentingan apa yang harus diprioritaskan dan mana yang harus dikorbankan. Dalam memutuskan hal itu tidak terdapat suatu ukuran yang bersifat objektif.

Meskipun tidak mungkin diperoleh ukuran yang benar-benar objektif artinya tidak terdapat subjektivitas sama sekali dalam memutuskan kepentingan mana yang diprioritaskan, setidak-tidaknya harus diperoleh ukuran yang mendekati objektivitas. Dalam hal inilah filsafat hukum dapat menjadi pedoman.

Untuk memperoleh gambaran mengenai hal itu perlu dikemukakan contoh. Misalnya, suatu aturan hukum menetapkan bahwa setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah harus disetujui oleh Bupati atau Walikota; apabila tanpa persetujuan tersebut, tindakan itu merupakan tindakan korupsi. Pada hari Sabtu, saat tidak ada kantor, terjadi suatu gempa bumi; dalam hal demikian, aparat harus bertindak sigap untuk menolong korban dengan mengeluarkan dana, namun terdapat hambatan yuridis sebab apabila hal itu dilakukan, tindakan itu merupakan tindak korupsi. Dalam menghadapi situasi semacam itu filsafat hukum memberikan pedoman bahwa hukum dibuat untuk masyarakat bukan untuk hukum itu belaka. Oleh karena itulah dengan menggunakan konsep freiss ermessen atau discretionary power aparat tidak perlu menunggu persetujuan Bupati atau Walikota dalam mencairkan anggaran untuk menolong korban gempa bumi itu. Dalam hal demikian yang dipersoalkan bukan menurut hukum (rechtmatig) atau melanggar hukum (onrechtmatig), melainkan doelmatig artinya adakah tujuan yang lebih tinggi dari pada sekadar formalitas. Dalam kasus itu, dilihat dari sudut azas legalitas, suatu tindakan mencairkan dana APBD tanpa persetujuan Bupati atau Walikota merupakan suatu tindakan korupsi; akan tetapi azas legalitas tidak boleh mengalahkan tujuan yang secara substansial lebih tinggi, yaitu menyelamatkan nyawa manusia. Di sinilah arti penting filsafat hukum.

Contoh lain yang menunjukkan arti penting filsafat hukum dalam praktik sehari-hari adalah suatu kasus yang unik Riggs v Palmer yang biasanya disebut kasus Elmer. Di dalam kasus itu Elmer membunuh kakeknya dengan cara meracuni orang tua itu karena ia curiga bahwa sang kakek akan mengubah testamen yang telah dibuatnya karena kakek tersebut kawin lagi. Di dalam testamen tersebut dinyatakan bahwa Elmer mewarisi sejumlah harta. Elmer kemudian dinyatakan bersalah dan dipidana penjara untuk jangka waktu tertentu. Anak-anak perempuan sang kakek yang masih hidup menggugat pengurus testamen atas dasar Elmer tidak layak untuk mewarisi harta ayah mereka karena membunuh si pembuat testamen. Di negara bagian New York tidak terdapat ketentuan seperti pasal 912 Burgerlijk Wetboek Indonesia yang berbunyi:
Orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta istri atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan pun dari wasiat itu.

Dengan tidak adanya ketentuan semacam itu di negara bagian New York, dapat saja pengadilan itu memutuskan Elmer berhak atas harta yang tertuang di dalam surat wasiat itu. Apabila hal itu yang terjadi, berlakulah pandangan bahwa apabila tidak dilarang berarti dibolehkan. Namun, pengadilan New York berdasarkan suara mayoritas memutuskan bahwa Elmer tidak boleh menikmati harta yang diwasiatkan dalam testamen itu. Putusan pada kasus itu mencerminkan bahwa pengadilan New York mengacu kepada nilai yang lebih tinggi dari sekadar mengacu kepada ada tidaknya ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini pengadilan itu berpegang kepada prinsip bahwa seseorang tidak boleh mendapat keuntungan dari kejahatannya.

Dari putusan itu dapat diperoleh suatu pemikiran bahwa apabila sesuatu tidak dilarang bukan berarti bahwa sesuatu itu dibolehkan. Pengadilan New York telah memberikan bingkai untuk sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Bingkai itu bukan berupa aturan hukum, melainkan berupa suatu nilai kepatutan. Nilai inilah yang dijadikan landasan pengadilan New York untuk melarang pembunuh pemberi testamen menikmati isi testamen yang menguntungkan pembunuh.

Suatu kasus sejenis yang perlu juga dikemukakan sebagai contoh adalah kasus Henningsen v Bloomfield di negara bagian New Jersey. Dalam kasus itu, Henningsen membeli sebuah mobil berdasarkan suatu kontrak yang mengandung klausula bahwa tanggung gugat produsen hanya sebatas memperbaiki bagian-bagian yang cacat dan selebihnya produsen tidak bertanggung gugat. Akan tetapi kemudian terjadi kecelakaan dan ia menggugat produsen untuk minta biaya pengobatan meskipun ia tahu dalil untuk mengajukan gugatan itu tidak terdapat dalam klausula kontrak yang telah ia sepakati. Ternyata, pengadilan New Jersey mengabulkan gugatan Henningsen dan berpendapat bahwa berdasarkan kepatutan, produsen mobil harus bertanggung gugat atas cacat mobil yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Dari putusan itu, sekali lagi menunjukkan bahwa bukan ketentuan-ketentuan yang secara formal tertuang di dalam kontrak yang dijadikan acuan oleh pengadilan, melainkan kepatutan. Dalam hal inipun filsafat hukum memberi pedoman, yaitu dalam hubungan antara seorang individu dengan individu lainnya.

Dalam rangka penyusunan naskah akademis RUU pun juga tidak dapat dilepaskan dari tujuan hukum, yaitu damai sejahtera. Naskah akademis tersebut harus dapat menjabarkan tujuan itu sampai kepada ketentuan-ketentuan yang operasional. Konsiderans “Menimbang” dalam suatu undang-undang sebenarnya merupakan suatu gagasan yang bersifat konkrit perlunya dibuat undang-undang itu. Gagasan dasar biasanya yang diambil dari naskah akademis biasanya dimuat dalam Penjelasan Umum.
Penjelasan Umum suatu undang-undang berisi pemikiran yang bersifat filosofis. Sebagai contoh dikemukakan petikan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai berikut:
... Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.

Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antarinstansi Pemerintah Pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha ...

Published by dhanajournal.blogspot.com
Read More...

Tempat Filsafat Hukum dalam Studi Hukum


Menyambung Artikel yang sebelumnya yaitu "Mengapa Filsafat Hukum Tidak Menarik?"maka berikut akan dipaparkan mengenai tempat filsafat hukum dalam studi ilmu hukum oleh Prof. Peter Mahmud Marzuki.

Pertanyaan mendasar yang perlu dikemukakan dalam perbincangan filsafat hukum adalah apakah mata kuliah itu bagian dari filsafat atau bagian dari ilmu hukum. Pertanyaan semacam itu sangat relevan dalam menentukan tempat diajarkannya filsafat hukum. Kalau filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat, tempat diajarkannya mata kuliah itu berada pada fakultas filsafat atau kalau suatu universitas tidak memiliki fakultas filsafat, pengajarnya harus sarjana filsafat. Sebaliknya, apabila bagian dari ilmu hukum, tempat mata kuliah itu berada di fakultas hukum dan pengajarnya pun harus sarjana hukum. Selama ini dan secara turun-temurun, filsafat hukum memang berada di fakultas hukum dan pengajarnya pun sarjana hukum.

Para penulis Eropa kontinental pada umumnya berpendapat bahwa filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat. Yang pertama kali yang perlu diajukan dalam perbincangan ini adalah Gustav Radbruch. Menurut Gustav Radbruch, filsafat hukum adalah bagian dari filsafat. Oleh karena itulah perlu dikemukakan pandangan filsafat secara umum. Hal yang sama dikemukakan oleh D.H.M. Meuwissen: “... karena filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat umum dan karena setiap paparan mengenai filsafat berpangkal dari titik anjak tertentu. Dengan demikian, pertama kali kita harus memahami filsafat.” Begitu pula dua penulis dari Universitas Antwerpen, Belgia, Jan Gijssels dan Mark van Hocke menyatakan bahwa filsafat hukum merupakan filsafat umum yang diterapkan pada hukum atau gejala hukum.

Dalam memulai pandangannya, Radbruch mengemukakan bahwa pada setiap apa yang ada atau jumpaan terdapat realita dan nilai yang campur aduk tidak dipisahkan. Manusia dan benda dipengaruhi oleh nilai dalam arti berharga atau tidak berharga. Akan tetapi berharga tidaknya seseorang atau benda bukan orang itu sendiri yang menilai dan juga bukan substansi barang itu sendiri. Kebangsawanan seseorang dapat dilihat dari auranya...

Selanjutnya ia mengemukakan bahwa dalam menghadapi apa yang ada atau jumpaan, pikiran manusia bekerja apakah menghindar dari jumpaan itu atau menghadapinya. Dalam hal inilah dibedakan antara realita dan nilai. Sikap manusia terhadap jumpaan itu adalah tidak memberikan penilaian atas jumpaan itu atau menilainya. Dengan perkataan lain, begitu seseorang menghadapi jumpaan, ia akan bersikap membiarkan jumpaan itu apa adanya artinya tidak memberi nilai baik atau buruk, benar atau salah terhadap jumpaan itu atau memberikan penilaian atas jumpaan itu. Untuk menjelaskan uraian Radbruch ini, perlu kiranya diberikan contoh. Sebagai contoh, di kota Surabaya terdapat komplek pelacuran terkenal yang dahulu dikenal sebagai Njarak karena terletak di Jalan Jarak yang akhir-akhir ini lebih terkenal sebagai Dolly; seseorang yang tidak memberikan penilaian atas jumpaan itu hanya menyatakan memang ada komplek tersebut di kota Surabaya; akan tetapi sebaliknya, seseorang dapat menyatakan bahwa adanya komplek semacam itu merupakan suatu hal yang buruk bagi citra Surabaya sebagai Kota Pahlawan; atau mungkin orang yang lain memberikan penilaian bahwa lokalisasai pelacur merupakan hal yang baik karena dengan lokalisasai itu tidak membiarkan para pelacur berkeliaran di mana-mana dan juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Bagi yang tidak memberikan penilaian, ia hanya menyatakan memang adanya begitu; sebaliknya, bagi yang memberikan penilaian atas suatu jumpaan, ia akan berpikir seharusnya dilakukan hal seperti ini atau seperti itu. Apabila dikaitkan dengan contoh yang telah dikemukakan, seseorang yang tidak memberi penilaian akan bersikap netral terhadap adanya komplek lokalisasai Dolly; sedangkan, yang memandang bahwa lokalisasi itu membuat buruk citra Surabaya sebagai Kota Pahlawan akan berpikir seharusnya komplek itu ditutup; lain lagi bagi yang menilai baik komplek itu, ia akan berpikir seharusnya fasilitas yang ada ditambah bahkan dibuatkan aturan hukumnya untuk meningkatkan fasilitas yang ada.

Sebenarnya, dengan memulai uraian semacam itu tanpa adanya contoh yang jelas seperti yang dikemukakan, studi filsafat hukum menjadi tidak menarik. Namun, apa yang dikemukakan oleh Radbruch ini merupakan dasar pembedaan antara ilmu dalam arti science dan filsafat. Filsafat merupakan studi yang memberikan penilaian (value-evaluating). Oleh karena itulah Radbruch memang perlu mengemukakan hal itu. Hanya saja, Radbruch tidak memberikan contoh sehingga membuat uraiannya sulit difahami.

Berbeda dengan Radbruch, Meuwissen mengawali tulisannya dengan pengertian filsafat. Ia menyatakan:
“Menurut pendapat kami, filsafat adalah pemberian dasar dan perenungan yang radikal. Filsafat terutama merefleksikan tentang sesuatu yang ada, yaitu sesuatu “yang ada” pada umumnya. Filsafat dimulai dengan keheranan: “Mengapa hal itu seperti ini dan bukan yang lain?” Dengan demikian, filsafat adalah suatu refleksi, kegiatan berpikir dan karena itulah bersifat rasional. Hal ini berarti bahwa makna filsafat adalah memberikan argumentasi dan juga kontra argumentasi atau bantahan atas apa yang dikemukakan.”

Hal senada tentang pengertian filsafat dikemukakan oleh Jan Gijssels dan Mark van Hoecke yang menyatakan: filsafat membicarakan manusia dan apa yang ada dari level abstraksi yang tinggi dan karena itulah mempunyai ruang lingkup yang luas.

Radbruch, Meuwissen, dan dua ahli hukum Belgia mengemukakan pengertian filsafat dalam rangka memberi pengertian kepada filsafat hukum mengingat mereka berpendapat bahwa filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat. Hal itu berarti apa yang terdapat dalam filsafat, berlaku bagi filsafat hukum.

Apakah memang benar demikian? Untuk mengetahui apakah sebenarnya filsafat itu seyogyanya dihadirkan pandangan sarjana filsafat. Seorang sarjanaj filsafat, Robert C. Solomon menulis:
“Philosophy is not like any other academic subject; rather, it is a critical approach to all subjects. Philosophy is a style of life, a life of ideas or the life of reason, which a person like Socrates lives all his life, which many of us live only a few hours a week. It is thinking about everything and anything. But mainly, it is living thoughtfully.”

Ia melanjutkan bahwa filsafat bukan sebagaimana anggapan orang pada umumnya, yaitu orang harus berada di awan-awan dan tidak menyentuh realitas sehari-hari. Sebaliknya, filsafat justru menyingkap tabir yang gelap, memperluas pandangan dan pengetahuan kita tentang dunia, memungkinkan kita untuk menyingkirkan prasangka dan kebiasaan-kebiasaan yang merugikan yang telah kita anut sejak kita masih muda atau sejak pengetahuan kita belum mencukupi. Menurut Solomon, filsafat memberikan kepada kita kekuatan intelektual untuk mempertahankan apa yang kita lakukan dan apa yang kita percaya terhadap orang lain. Dengan berfilsafat, menjadi jelaslah batas-batas sekaligus alasan pembenar bagi tindakan kita dan apa yang kita percaya. Akibatnya, filsafat memberikan kekuatan intelektual untuk memahami dan memberikan toleransi dan bahkan bersimpati kepada pandangan yang berbeda dengan pandangan kita.

Dari uraian Robert C. Solomon itu dapat dikemukakan bahwa kegunaan filsafat adalah membimbing pengambilan keputusan dan memahami perbedaan berpikir. Pengambilan keputusan merujuk kepada seseorang sebagai individu sedangkan memahami perbedaan berpikir merujuk kepada seseorang sebagai anggota masyarakat yang hidup berdampingan dengan seseorang individu yang lain. Namun demikian, pengambilan keputusan dapat berdampak bagi masyarakat. Sebaliknya, dengan memahami perbedaan berpikir memperkaya orang tersebut dengan pengetahuan yang selama ini tidak ia ketahui.

Setiap orang yang sudah dapat berpikir, setiap saat dihadapkan kepada berbagai alternatif yang harus dipilh. Tidak memilih pun sudah merupakan pilihan. Hidup memang masalah pilihan. Sejak bangun tidur pun seseorang sudah harus melakukan pengambilan keputusan untuk menjatuhkan pilihan atas alternatif-alternatif yang dihadapkan kepadanya.

Tidak ada pilihan yang mudah, bahkan untuk hal-hal yang kecil sekalipun. Terkadang pilihan itu terlihat mudah apabila yang dihadapkan kepada seseorang alternatif-alternatif yang kontras. Sebagai contoh, seorang pria tampan, mempunyai gelar kesarjanaan dan pandai menginginkan seorang wanita yang cantik tetapi paling tinggi lulusan SMA karena ia tidak ingin beradu argumentasi dalam hidup rumah tangga atau dikalahkan oleh isterinya. Pada saat yang bersamaan, tiga orang gadis jatuh hati kepada sarjana tampan yang masih lajang itu; yang pertama, seorang sarjana dengan wajah yang biasa-biasa saja tetapi cerdas dan bekerja sebagai dosen; yang kedua, lulusan SMA berwajah cantik, tidak bekerja dan anak orang kaya; yang ketiga, lulusan Diploma 3 berwajah cantik dan bekerja sebagai Public Relation suatu perusahaan. Oleh karena alternatif-alternatif itu memang kontras dan hanya satu orang yang mewakili apa yang diidamkannya, sudah dapat diduga bahwa sarjana tampan yang masih lajang itu mengambil keputusan untuk mengawini lulusan SMA berwajah cantik yang tidak bekerja dan anak orang kaya itu. Kenyataannya memang demikian. Namun apa hendak dikata. Ternyata, ketika rumah tangga mereka baru berlangsung dua tahun, sudah terjadi percekcokan yang tidak dapat didamaikan yang berakhir dengan perceraian.

Memang, dalam mengambil keputusan untuk menjatuhkan pilihan atas alternatif-alternatif yang dihadapkan kepadanya, seseorang harus berani menanggung konsekuensinya. Dalam hal inilah dibutuhkan filsafat. Dari contoh sarjana tampan yang mengawini lulusan SMA berwajah cantik yang tidak bekerja dan anak orang kaya itu dapat dikemukakan bahwa pandangan hidup yang dianut oleh sarjana itu adalah seorang isteri harus submissive atau tunduk sepenuhnya kepada suami yang kira-kira dalam budaya Jawa tradisional, isteri adalah tiang wingking. Filsafat yang dianut oleh sarjana tampan itu adalah filsafat patriarkis yaitu laki-laki berkuasa atas wanita dalam berbagai lembaga. Barangkali sarjana tampan yang cerdas itu masih terngiang-ngiang bait terakhir lirik lagu Sabda Alam-nya Ismail Marzuki yang berbunyi: “Wanita dijajah pria sejak dulu; dijadikan perhiasan sangkar madu ...”.

Tidak dapat disangkal bahwa lingkungan budaya seseorang ikut menentukan filsafat yang dianut seseorang. Apalagi kalau budaya itu bersifat eksklusif dan anggota-anggota komunitas budaya itu merasa aman terhadap pandangan hidup yang bersifat turun-temurun, hal itu akan membuat seseorang dalam pengambilan keputusan mencontoh dari yang telah ada. Akan tetapi apabila mereka menerima sentuhan-sentuhan budaya atau pandangan hidup lain, hal itu akan membuat anggota-anggota komunitas itu untuk memilih pandangan hidup mana yang digunakan dalam menjatuhkan pilihan atas alternatif-alternatif yang dihadapkan kepadanya. Sebagai contoh, seseorang baru saja mendapatkan sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan paling lambat keesokan harinya sebagai dana sumbangan masyarakat pada suatu universitas tertentu karena anaknya diterima di universitas tersebut. Orang itu tidak cukup mampu untuk membayar dana sumbangan masyarakat pada universitas tersebut. Ia berusaha sedemikian rupa dengan cara yang tidak melanggar hukum maupun tata pergaulan dan ia berhasil. Akan tetapi pada hari itu juga ia didatangi temannya yang butuh uang sebesar yang baru saja diterimanya karena isteri teman itu harus mengalami operasi tetapi biayanya kurang sehingga perlu minta tambahan sebesar sumbangan masyarakat tersebut. Apa yang harus dilakukan oleh orang itu? Kedua alternatif itu terlihat kontras. Sebenarnya sangat mudah bagi orang itu untuk menjatuhkan pilihan, yaitu menolak permintaan temannya karena dana itu dipakai untuk membayar dana sumbangan masyarakat bagi anaknya yang akan masuk ke perguruan tinggi. Apalagi komunitas budayanya membenarkan kalau ia lebih mendahulukan kepentingan anaknya dari pada memenuhi permintaan temannya dengan akibat anaknya tidak dapat masuk universitas ternama itu. Akan tetapi orang itu ternyata mendapat sentuhan budaya lain, yaitu sebelum mengambil keputusan, baik untuk hal-hal yang kecil dan lebih-lebih untuk hal-hal yang besar, ia berdoa menurut agama yang dianutnya. Setelah ia berdoa, ia merasa adanya damai sejahtera kalau ia memenuhi permintaan temannya. Sudah barang tentu pengambilan keputusan semacam itu bukan tanpa konsekuensi. Setelah temannya pulang dan mengucap terima kasih, tak ayal lagi, keluarganya uring-uringan. Si anak ngambek dan sang isteri mengata-ngatainya sebagai orang bodoh, kena sirep teman, tidak sayang anak, dll. Ia sendiri menangis tersedu-sedu tetapi tidak menyesal atas keputusannya. Suasana mencekam keluarga ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Pada bulan ketiga si anak mendapat kepastian bahwa ia mendapat beasiswa dari sebuah yayasan di Belanda untuk belajar di fakultas teknik sipil seperti yang ia inginkan tetapi kali ini di universitas di Belanda.

Yang juga menentukan pengambilan keputusan adalah nilai yang lebih tinggi. Sekali lagi, dalam pengambilan keputusan inipun seseorang harus berani menanggung konsekuensinya. Sebagai contoh adalah seorang bintara jaga di rumah monyet pada markas tentara dilarang meninggalkan rumah monyet dalam suatu radius tertentu dan apabila ia melanggar karena alasan apapun ia dikenai hukuman. Tiba-tiba agak jauh dari tempat ia jaga itu ada seorang anak tertabrak mobil, terjatuh tidak dapat bangun dan penabraknya lari. Ia mengangkat anak itu dan menaikkan ke motornya dan melarikan anak itu ke rumah sakit. Tentu saja apa yang dilakukan itu merupakan suatu pelanggaran displin. Tidak diragukan lagi, iapun harus menjalani hukuman disiplin. Namun ia sama sekali tidak menyesal karena ia telah menyelamatkan nyawa anak itu. Jika tidak dibawanya ke rumah sakit, bukan tidak mungkin nyawa anak itu tidak tertolong. Ia sangat sadar bahwa ia akan terkena hukuman disiplin; akan tetapi baginya menyelamatkan nyawa seseorang lebih berharga walau kena hukuman dari pada membiarkan orang mati tanpa perlu menjalani hukuman.

Kegunaan filsafat yang kedua adalah memahami perbedaan berpikir. Kehidupan masyarakat bersifat heterogen dan plural. Masing-masing kelompok dan masing-masing individu dalam kelompok mempunyai pandangan hidup yang berbeda-beda. Kebenaran dalam filsafat bersifat relational artinya bergantung kepada hal yang lain, misalnya nilai-nilai, agama, ideologi, dll. Filsafat memberikan landasan untuk berargumentasi mempertahankan pendapat masing-masing sekaligus menghargai perbedaan. Sebagai contoh, seseorang sedari kecil hidup dalam suasana religius tertentu. Pada saat kuliah di Belanda, teman-teman yang pandai dan dikaguminya adalah orang-orang atheis. Teman-temannya itu bertingkah laku baik dan bahkan suka menolong. Ia terkejut bukan alang-kepalang. Ia mulai adu argumentasi dengan teman-temannya. Ia lalu memahami dasar pemikiran teman-temannya meskipun ia sendiri masih teguh dalam pendiriannya.

Dari uraian Robert C. Solomon itu, sebenarnya filsafat merupakan cara berfikir (way of thinking) atau metode berfikir (denk methode). Sudah barang tentu cara berfikir ini dipengaruhi oleh pandangan-pandangan yang berkembang dari masa ke masa seiring dengan tingkat perkembangan pemikiran manusia. Oleh karena yang mempersoalkan hakikat realita adalah masyarakat Barat, yang dalam hal ini orang-orang Yunani, tidaklah heran kalau pemikiran filosofis dipandang sebagai pemikiran Barat dan dimulai dari tanah Gerika tersebut. Yang pertama kali mempersoalkan hakikat sesuatu adalah Thales, yang hidup di pantai Asia Kecil (sekarang wilayah Turki yang dekat Yunani) pada sekitar 580 s.M. Ia dipandang sebagai pemikir pertama yang tidak lagi hanya mengandalkan akal sehat melainkan menawarkan teori umum tentang realitas yang paling hakiki.

Sebelum Thales mempersoalkan realitas paling hakiki, pemikiran manusia, baik yang ada di belahan bumi Barat maupun Timur pada umumnya hanya terpancang kepada dua hal, yaitu yang bersifat fisis, yaitu ragawi yang tampak dan yang bersifat transenden, yaitu the supernatural being yang dipercaya mempunyai kuasa di luar kekuasaan manusia. Thales mengemukakan alternatif lain, yaitu sesuatu yang metafisis artinya bukan bersifat fisis atau ragawi namun juga bukan transenden. Dunia Timur yang masih sangat transendental menolak pemikiran filosofis yang hanya mengandalkan akal fikiran karena dianggap merusak kepercayaan atau iman masyarakat. Hal itu terlihat pada awal perkembangan agama Kristen. Dalam kitab Kolose 2:8, Paulus menasihati orang-orang Kolose sebagai berikut: “Hati-hatilah, supaya jangan ada yang menawan kamu dengan filsafatnya yang kosong dan palsu menurut ajaran turun-temurun dan roh-roh dunia, tetapi tidak menurut Kristus.” Sebelumnya, di dalam kitab Kisah Para Rasul 17:18, Paulus berdebat dengan beberapa ahli pikir dari golongan Epikuros dan Stoa. Perlu dikemukakan bahwa menurut kaum Stoa seluruh jagad raya diperintah oleh “reason” (akal fikiran) dan akal fikiran manusia merupakan bagian dari fikiran yang universal. Oleh karena itulah, apabila orang hidup sesuai dengan akal fikiran, ia hidup sesuai dengan alam. Sedangkan filsafat Epikuros menggabungkan antara jasmani yang didasarkan atas bahan-bahan yang atomistik dengan ethika hedonisme rasional yang menitikberatkan pengekangan keinginan dan menumbuhkan persahabatan. Pandangan dunianya bersifat optimis dan menekankan bahwa filsafat dapat membebaskan seseorang dari ketakutan, maut, dan supernatural, dan mengajar kepada kita bagaimana menemukan kebahagiaan dalam hampir setiap situasi. Agama Kristen yang berasal dari dunia Timur sudah barang tentu menolak pemikiran Barat yang hanya mengandalkan akal fikiran semata-mata. Bahkan hingga saat ini beberapa negara Timur Tengah yang menjadikan agama Islam sebagai dasar negara, di antaranya Kuwait melarang diajarkannya filsafat.

Mengingat cara berfikir dipengaruhi oleh perkembangan pemikiran dari masa ke masa, filsafat pun juga menguraikan perkembangan pemikiran dari masa ke masa. Dalam hal ini filsafat akan menyoal mengenai mulai dari hakikat sesuatu sebagaimana dikemukakan oleh Thales pada masa pra-Sokrates sampai kepada masalah-masalah moralitas, politik, keadilan, dan kebebasan. Masalah-masalah tersebut erat berkaitan dengan hukum.

Akan tetapi tidak semua topik yang ada dalam filsafat berkaitan dengan hukum. Topik-topik yang berkaitan dengan hukum itulah yang menjadi perbincangan filsafat hukum. Dengan demikian, sebenarnya filsafat hukum bukan merupakan bagian dari filsafat, melainkan lebih tepat merupakan bagian dari ilmu hukum. Seseorang yang bukan ahli hukum tidak mampu berbicara mengenai penyalahgunaan hak (misbruik van recht) meskipun konsep hak sarat dengan pemikiran filosofis. Oleh karena itulah memang sudah tepat kalau tempat filsafat hukum berada di fakultas hukum dan yang mengajar adalah sarjana hukum karena setiap sarjana hukum belajar filsafat dan bukan sebaliknya.

Lebih jelas lagi, semua penulis kontinental mengemukakan aliran-aliran dalam filsafat hukum. Hal itu mirip dengan jurisprudence dalam alam fikiran Anglo-American. Memang, beberapa penulis Anglo-American menggunakan secara bergantian istilah jurisprudence dan philosophy of law. Akan tetapi beberapa penulis secara tegas memberi judul tulisannya Philosophy of Law, misalnya Ronald Dworkin dan Thomas Morawetz. Di samping itu yang pertama kali menggunakan istilah Philosophy of Law adalah Roscoe Pound dengan bukunya yang terkenal An Introduction to Philosophy of Law yang edisi perdananya terbit pada tahun 1922 dan diterbitkan oleh Yale University Press. Pada Kata Pengantar yang ditulis tanggal 25 Oktober 1921 untuk edisi perdana itu Roscoe Pound menulis
... Until some Anglo-American jurist arises with the universal equipment of Josef Kohler the result of common-law incursions into philosophy will resemble the effort of the editorial writer who wrote upon Chinese metaphysics after reading in the Encyclopedia Britannica under China and metaphysics and combining in information. Yet such incursions there must be. Philosophy has been a powerful instrument in the legal armory and the times are ripe for restoring it to place its old place therein...

Melalui Kata Pengantar itu, Roscoe Pound justru mengharuskan adanya “penyerbuan” atau yang ia ungkapkan sebagai incursion ke dalam filsafat. Ia mengakui bahwa filsafat merupakan instrumen yang sangat kuat dalam gudang senjata hukum sehingga pada saatnya akan dikembalikan ke tempat semula, yang dalam hal ini adalah hukum. Isi Philosophy of Law baik yang ditulis oleh Pund, Morawetz dan Dworkin berbeda dari isi buku dengan judul jurisprudence. Namun demikian, pandangan Pound dan Dworkin juga sering dikutip dalam buku-buku berjudul jurisprudence. Hal ini makin mengukuhkan argumentasi bahwa filsafat hukum berada dalam ruang lingkup ilmu hukum bukan bagian dari filsafat.

Titik berat studi filsafat hukum adalah hukum, bukan filsafat. Pemikiran filosofis dengan segala perkembangannya dipelajari dalam rangka menjelaskan aturan hukum yang berlaku baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pandangan-pandangan itu seyogyanya dikemukakan secara topikal bukan secara kronologis artinya perbincangan dalam filsafat hukum yang menyangkut pandangan-pandangan para penulis bukan disajikan berdasarkan urut-urutan waktu masa hidup penulisnya, melainkan berdasarkan topik yang dibahas. Dengan secara topikal, akan terlihat adanya pertentangan-pertentangan pandangan dan penyelesaian terhadap pandangan-pandangan itu yang mempunyai relevansi terhadap aturan hukum. Untuk meneguhkan pemikiran demikian, perlu dikutip kelanjutan dari Kata Pengantar Roscoe Pound edisi perdana An Introduction to the Philosophy of Law sebagai berikut:
At least one may show what philosophy has done for some of the chief problems of the science of law, what stands before us to be done in some of the more conspicious problems of that science today in which philosophy may help us, and how it is possible to look at these problems philosophically without treating them in terms of eighteen-century natural law or the nineteenth-century metaphysical jurisprudence which stands for philosophy in the general understanding of lawyers.


Published by dhanajournal.blogspot.com
Read More...

Mengapa Filsafat Hukum Tidak Menarik?


Setiap mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah filsafat hukum pada umumnya menyatakan bahwa mata kuliah itu membingungkan, di awang-awang, abstrak, tidak menarik, menjemukan, dan sukar. Mereka tidak mengetahui untuk apa mereka harus belajar mata kuliah itu. Mereka menempuh filsafat hukum karena merupakan mata kuliah wajib. Andaikata bukan mata kuliah wajib, tentu hanya mereka yang suka merenung saja yang mengambil mata kuliah itu atau barangkali mata kuliah itu tidak diselenggarakan karena hanya sedikit yang memilihnya. Alhasil, mereka menempuh filsafat hukum hanya karena keterpaksaan saja sebagai pemanis dalam menggapai sarjana hukum. Setelah lulus, yang mereka ingat paling-paling nama-nama Plato, Aristoteles, Immanuel Kant, dll. dan aliran-aliran utilitarianisme, naturalisme, dll. Akan tetapi untuk apa aliran-aliran ini dalam praktik hukum dan dalam konteks apakah fikiran para pemikir itu dapat diterapkan mereka tidak mengerti. Yang penting lulus dan bekerja atau berprofesi. Bahkan kalau perlu tidak harus lulus, melainkan lolos dengan nilai D untuk filsafat hukum, mereka sudah gembira.

Ternyata, dengan nilai filsafat hukum pas-pasan atau bahkan hanya lolos dengan nilai D tidak sedikit yang sukses dalam melakukan profesinya sebagai sarjana hukum, baik sebagai lawyer, in-house lawyer, jaksa, maupun hakim. Bukan itu saja, tidak sedikit juga profesor doktor yang nilai filsafat hukumnya pas-pasan atau hanya lolos dengan nilai D. Mereka ini adalah orang-orang brilian tetapi mengapa mata kuliah filsafatnya tidak mendapat nilai yang baik? Kenyataan ini merupakan terjemahan apa?

Kemungkinan pertama dan paling ekstrem adalah filsafat hukum tidak ada gunanya. Jika memang demikian, untuk apa mata kuliah itu ditawarkan? Jawaban klasik yang selalu dilontarkan adalah “Sejak dahulu mata kuliah itu harus ditempuh oleh calon sarjana hukum sehingga tidak mungkin dihilangkan.” Jawaban semacam itu lebih bersifat ritual dari pada argumentatif akademis sehingga kira-kira sama dengan tidak beraninya suatu komunitas tertentu menghilangkan tradisi wayangan karena takut kualat.

Kemungkinan kedua adalah mata kuliah filsafat hukum bukan merupakan instrumen untuk memprediksi kecerdasan seseorang sebagaimana matematika. Mereka yang matematikanya kuat adalah orang-orang yang cerdas karena mampu mendayagunakan logika mereka. Filsafat adalah scientia rerum per causas ultimas atau terjemahannya pengetahuan mengenai hal-ikhwal berdasarkan sebab-musabab yang paling dalam. Apabila ditilik dari pengertian tersebut, filsafat seharusnya sama dengan matematika sebagai alat untuk memprediksi kecerdasan seseorang.

Jika filsafat hukum yang diajarkan di fakultas hukum saat ini memang tidak dapat digunakan sebagai instrumen untuk memprediksi kecerdasan calon sarjana hukum, niscaya ada yang salah dengan mata kuliah itu. Kesalahan itu terletak pada isi kandungan mata kuliah itu tidak sesuai dengan hakikat filsafat sebagai scientia rerum per causas ultimas. Jika pengertian itu diikuti, filsafat hukum akan mempunyai pengertian sebagai pengetahuan mengenai hal-ikhwal berdasarkan sebab-musabab yang paling dalam tentang adanya hukum. Dengan demikian, isi kandungan mata kuliah filsafat hukum adalah dasar ontologis atau teori tentang adanya hukum di bidang kehidupan tertentu baik hukum tertulis maupun tidak tertulis, ratio legis adanya ketentuan tertentu perundang-undangan, hubungan antara negara dan individu, hubungan antara individu dengan individu dalam hidup bermasyarakat dalam bingkai negara, prinsip-prinsip hukum, masalah legitimasi aturan hukum, dan nilai-nilai yang harus dijawab oleh hukum (axiology). Jika bukan pokok-pokok itu yang menjadi isi kandungan filsafat hukum, di situ letak kesalahan mengapa mata kuliah itu tidak mampu sebagai alat prediksi bagi kemampuan calon sarjana hukum. Akan tetapi jika pokok-pokok itu yang menjadi isi kandungan mata kuliah filsafat hukum, hanya mereka yang duduk di semester akhir atau satu semester sebelum semester akhir yang mampu mengambil mata kuliah itu sebab mereka telah belajar baik hukum materiil maupun hukum formilnya dari setiap lapangan hukum. Namun demikian, tidak semua isi kandungan mata kuliah filsafat hukum relevan dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan fakultas hukum stratum satu (S-1) yang menghasilkan practitioner jurists. Masalah-masalah yang bersifat aksiologis dan prinsip-prinsip hukum bukan porsi stratum satu (S-1). Begitu pula stratum dua (S-2) yang sebenarnya merupakan peningkatan keahlian yuris, mereka tidak membutuhkan masalah-masalah yang bersifat aksiologis maupun prinsip-prinsip hukum. Masalah-masalah yang bersifat aksiologis dan prinsip-prinsip hukum adalah porsi bagi mereka yang ingin menulis disertasi hukum. Lalu, untuk S-2 hukum apakah perlu filsafat hukum? Tidak perlu, karena mereka telah mempelajarinya pada saat S-1. Yang lebih mereka butuhkan adalah teori hukum/ilmu hukum yang dalam bahasa Inggris-nya jurisprudence karena dalam penulisan tesis, mereka harus membangun suatu teori.

Akan tetapi untuk mengajarkan isi kandungan mata kuliah filsafat hukum yang relevan bagi mahasiswa stratum satu (S-1) perlu dosen bukan hanya yang mampu berteori saja, melainkan juga yang tahu tentang praktik hukum. Tidak dapat disangkal, pada saat sekarang ini, pada banyak fakultas hukum di Indonesia, isi kandungan filsafat hukum yang diajarkan jauh dari apa yang telah dikemukakan. Lebih-lebih setelah berakhirnya periode ujian negara tahun 1990-an, kontrol dari fakultas hukum pembina sudah tidak ada sehingga mata kuliah filsafat hukum hanya merupakan pelengkap penyerta, hanya sekadar memenuhi kurikulum nasional. Isi kandungan mata kuliah yang diajarkan oleh seorang dosen merupakan bahan-bahan yang diperoleh dari dosennya dan dosen ini mendapatkan dari dosennya pula dan begitulah seterusnya. Dosen semacam itu tidak mengerti kegunaan praktis filsafat hukum. Oleh karena itulah ia tidak mampu memberitahu mahasiswa untuk apa belajar filsafat hukum dan mana yang relevan untuk dipelajari. Alhasil, ada atau tidak ada filsafat hukum, tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap kesarjanaan hukum lulusan fakultas hukum.

Jika demikian, tidak sebaiknya dihilangkan saja mata kuliah itu dari kurikulum nasional fakultas hukum? Barangkali kalau saja mata kuliah itu dihilangkan, para mahasiswa hukum akan bersorak gembira karena tidak masuk ke ladang penyiksaan selama satu semester. Sedangkan di lain fihak, tidak berpengaruh apa-apa terhadap kesarjanaannya.

Tentu saja penempatan mata kuliah filsafat hukum di fakultas hukum stratum 1 (S-1) bukan tanpa dasar pemikiran yang kuat. Gagasannya adalah setelah menempuh mata kuliah itu, diharapkan setelah lulus menjadi sarjana hukum, mereka mampu menerapkan aturan-aturan hukum atau membuat naskah akademis atau kontrak atau memecahkan masalah-masalah hukum secara memadai. Gagasan itu menempatkan filsafat hukum sebagai instrumen untuk memprediksi kecerdasan calon sarjana hukum. Di samping itu filsafat hukum juga dimaksudkan sebagai pisau analisis untuk memecahkan masalah-masalah hukum. Bagi mereka yang pernah belajar Marxisme, akan terasa bahwa historis materialisme yang diajarkan oleh Karl Marx benar-benar dapat menjadi pisau analisis dalam memecahkan masalah-masalah sosial dari segi strukturalisme. Sebaliknya, mereka yang belajar Max Weber dan Talcott Parson, menjadikan teori mereka untuk memecahkan masalah-masalah sosial secara fungsional.

Pertanyaannya adalah mampukah filsafat hukum menjadi pisau analisis dalam menelaah masalah-masalah hukum dan sekaligus menjadi dasar bagi pembangunan argumentasi hukum untuk kebutuhan praktik hukum? Seharusnya memang demikian, jika yang diajarkan benar dan yang mengajarkan juga benar.

Filsafat hukum sangat berguna. Mereka yang bergerak di dunia praktis sehari-hari sangat memerlukan filsafat hukum. Begitu juga mereka yang merancang naskah akademis maupun yang juga berada di dunia akademis sangat membutuhkan filsafat hukum. Akan tetapi mereka tidak mendapatkannya dari mata kuliah filsafat hukum.

Memang, pada saat ini, pelajaran filsafat hukum identik dengan serangkaian nama filosof dari Plato sampai mungkin Roberto Mangabaira Unger dan aliran-alirannya. Mahasiswa tidak diberitahu untuk apa dan dalam rangka apa aliran itu disusun. Apakah relevansi menerangkan aliran-aliran itu dengan situasi yang dihadapi? Apakah konteks sosial politik pada saat dibangunnya aliran-aliran itu masih relevan untuk dibahas? Lalu, apakah proyeksi aliran-aliran itu untuk masa kini?

Ada kalanya pengajar tidak mampu membedakan antara filsafat dan filsafat hukum. Bahkan ada kalanya yang bukan merupakan filsafat hukum dimasukkan sebagai bagian dari filsafat hukum. Pandangan Jurgen Habermas, misalnya, kadang ditampilkan dan dipelajari sebagai filsafat hukum; Habermas memang seorang filosof, tetapi yang ia ajarkan bukan filsafat hukum. Sebaliknya, pandangan Lon L. Fuller dan Ronald Dworkin jarang dikemukakan. Mereka berdua adalah para penentang positivis baru H.L.A. Hart. Hal itu dapat terjadi karena kurang mampunya mereka membedakan antara filsafat sosial dan filsafat hukum.

Agar filsafat hukum tidak menjadi monster dan sekaligus menarik untuk dipelajari serta dibutuhkan mahasiswa perlu beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, sekalipun filsafat hukum meliputi prinsip-prinsip hukum dan masalah-masalah yang bersifat aksiologis, kedua hal itu tidak perlu diajarkan karena tidak bersangkut paut dengan kebutuhan calon sarjana hukum. Hal-hal itu dapat diajarkan dalam rangka penulisan disertasi doktor karena seorang doktor harus dapat membangun argumentasi baru bagi pengembangan keilmuan hukum. Kedua, dosen pengajarnya bukan hanya mengetahui teori saja, melainkan juga tahu tentang praktik meskipun ia sendiri mungkin bukan praktikus. Ketiga, dalam pembelajaran banyak dikemukakan contoh-contoh tentang undang-undang, putusan-putusan pengadilan, kontrak, tindakan administrasi, keputusan tata usaha negara, dll. Contoh-contoh itu dikemukakan menyertai pokok-pokok bahasan sehingga pembahasan tidak berada di awang-awang. Keempat, diskusi tentang pandangan-pandangan sarjana dalam konteks kekinian apakah masih relevan atau tidak. Apabila hal-hal semacam ini diikuti, mata kuliah filsafat hukum yang memang sulit akan dijadikan mudah dan tidak diawang-awang serta mempunyai relevansi dengan kebutuhan praktis.

Sumber :Prof. Peter Mahmud Marzuki (Guru Besar Fakultas Hukum Unair)

Published by dhanajournal.blogspot.com Read More...

June 28, 2009

Contoh Visum et Repertum untuk PLKH


------------------------------------------------------------------------------------------------
INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK DAN MEDIKO LEGAL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KEDIRI
------------------------------------------------------------------------------------------------
VISUM ET REPERTUM
( JENAZAH )

Th.2008
No. KF. 05. 333.
PRO JUSTITIA.

Berhubung dengan surat Saudara.----------------------------------------
Nama : AGUK NUGROHO, -Pangkat : AIPTU. Nrp. 030610088.--------------------
Alamat : Kepolisian Sektor Kota Kediri,Jl.Raya Made No.50 Kediri 64219.------------
Jabatan : An. Kepala.Kepolisian Sektor kota Kediri.----------------------------------
Tertanggal : 2 Agustus 2008, -No.Pol:224/01/10/2008.----------------------------

Yang kami terima pada tanggal ; 2 Agustus 2008,------------------------ maka kami, Dr. Hj. Andati Tyagita SpF. Dokter Spesialis Forensik, Dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Mediko Legal RSUD Kediri, telah melakukan pemeriksaan luar--
-pada tanggal: 2 Agustus 2008, -pukul: 16.00 WIB dan pemeriksaan dalam---
-pada tanggal: 2 Agustus 2008, -pukul: 16.30 WIB di rumah sakit tersebut di atas, atas jenazah yang menurut surat Saudara tersebut,----------------------------------------------
-Bernama: Supadno, -Jenis kelamin: Laki-laki, -Umur: 50 Tahun.-
-Alamat : Jalan Adityawarman 50 Kediri,------------
-Bangsa : Indonesia ---------------------------------------------------------------------------------
Dengan dugaan meninggal karena : Pembunuhan. ---------------------------------------------
Korban ditemukan/ meninggal : di Ruang tamu rumahnya dalam keadaan mengeluarkan busa dari dalam mulutnya------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal : 2 Agustus 2008, - Pukul : 07.00 WIB.--------------------------------------------
Korban dibawa ke kamar jenazah RSU. Dr.Soedomo Kediri,-----------------------------------
-Oleh : AGUK NUGROHO, -Pangkat : AIPTU. Nrp. 030610088 ,-----------------------------Dengan kendaraan No.Pol.: AG 1234 UA
-Pada tanggal: 2 Agustus 2008,----------------------------Pukul : 11-30------------------------------

HASIL PEMERIKSAAN

PEMERIKSAAN LUAR :

1. Korban seorang Laki-laki, Usia Lima puluh tahun , Tinggi badan kurang lebih seratus enam puluh lima centimeter, Berat badan lima puluh kilogram, keadaan gizi baik, warna kulit sawo matang. ----------------------------------------------------------------------------
2. Lebam mayat dan kaku mayat negatif. ------------------------------------------------------------
3. Korban berlabel dan tidak bersegel, keadaan gizi baik. ----------------------------------------
4. Pakaian sarung, celana dalam putih dan memakai kaos singlet. ---------------------------
5. Kepala / leher : baik------------------------------------------------------------------- rambut hitam lurus.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- di samping bibir masih terdapat sedikit busa putih------------------------------------------
- kedua pupil mata melebar -----------------------------------------------------------------------
- bibir atas dan bawah membiru -------------------------------------------------------------------
- mulut berisi busa warna putih. ----------------------------------------------------------------
- di bawah leher ada bekas cengkeraman kuku-------------------------------------------------
6. Dada : -tidak ditemukan tanda kekerasan tumpul maupun tajam.
7. Perut : -tidak ditemukan tanda kekerasan tumpul maupun tajam.
8. Punggung : -tidak ditemukan tanda kekerasan tumpul maupun tajam.
9. Alat kelamin luar : -------------------------- ----------------------------------------------------------
- dari lubang alat kelamin keluar cairan putih----------------------------------------------------
10. Anggota gerak atas : --tidak ditemukan tanda kekerasan tumpul maupun tajam--------
11. Anggota gerak bawah : -tidak ditemukan tanda kekerasan tumpul maupun tajam-----

PEMERIKSAAN DALAM :

1. Kepala / leher : ----------------------------------------------------------------------------------------
- saluran kerongkongan tampak merah dan berlendir. ---------------------------------------
2. Dada : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- paru dan jantung tidak ditemukan kelainan. -------------------------------------------------
- perut : jaringan hati, limpa, kelenjar ludah perut, kandung empedu, usus dan ginjal, kandung seni, ditemukan kelainan, -------------------------------------------------
PEMERIKSAAN TAMBAHAN :

Ditemukan racun pada hati, usus, limpa, jantung korban---------------------------------------------

KESIMPULAN :

1. Korban seorang Laki-laki, Usia Lima puluh tahun , Tinggi badan kurang lebih seratus enam puluh lima centimeter, Berat badan lima puluh kilogram, keadaan gizi baik, warna kulit sawo matang, rambut lurus hitam, panjang kurang lebih lima centimeter. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Pemeriksaan Luar : -------------------------------------------------------tidak ditemukan luka memar, luka lubang, luka robek di sekitar mulut, serta mulut berbusa---------------------
3. Pemeriksaan Dalam: ----------------------------------------------------- tidak ditemukan memar di bawah kulit kepala, memar di bawah kulit leher dan memar di bawah kulit dada serta ditemukan cairan warna merah di rongga dada. ------------------------------------------
4. Pada alat kelamin ditemukan keluar cairan warna putih dari lubang kelamin. ----------
5. Jadi korban meninggal dunia oleh karena keracunan. -------------------------------------------

Demikian Visum Et Repertum ini kami buat dengan mengingat sumpah waktu menerima jabatan.

Tanda tangan,




( Dr. Hj. ANDANTI TYGITA, SpF. )
NIP. 030610012


Published by dhanajournal.blogspot.com
Read More...

Legal Opinion Jual – Beli Limbah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang


Kasus Posisi

Petugas instalasi pengelola limbah (IPL) RSSA Malang, Rudi Setiono, tertangkap basah melakukan praktik jual-beli limbah medis rumah sakit dengan lima orang pembeli limbah rumah sakit tersebut. Padahal seharusnya limbah itu di daur ulang atau dimusnahkan. Dalam keterangannya pada polisi dia mengaku bahwa praktek penjualan limbah itu atas perintah dari atasannya Daryono selaku kepala IPL RSSA serta Saiful Anwar selaku dirut RSSA. Penjualan itu diketahui oleh manajemen RSSA Malang sudah bertahun-tahun. Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 57,5 kg botol plastik bekas tempat infus, 50 kg botol kaca bekas obat suntik, 50 kg selang plastik untuk infus, 29 kg alat suntik bekas tanpa jarum. Diketahui hasil penjualan limbah tersebut dibagi rata antara petugas pengangkutan, operator IPL RSSA dan sisanya dijadikan pemasukan dalam kas daur ulang IPL.

Fakta Hukum

• Rudi Setiono (petugas IPL RSSA) menjual limbah medis tanpa di daur ulang kepada 5 pengepul (Pembeli).
• Pembeli limbah lima orang.
• Rudi Setiono (petugas IPL RSSA), dan operator IPL RSSA menyatakan bahwa penjualan limbah tersebut atas perintah dari atasan mereka dan diketahui oleh manajemen RSSA.

Sumber Hukum

1. UUD 1945
2. UU No. 23 / 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. PP No. 18 / 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun jo PP No. 85/ 1999 tentang Perubahan atas PP No. 18/1999
4. Kitab Undang – undang Hukum Pidana

Isu Hukum

1. Apakah Limbah Medis dapat diperjual belikan tanpa di daur ulang?
2. Bagaimana penegakan hukum terhadap kasus tersebut?
3. Siapakah yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang terjadi?

Analisa Hukum

1. Limbah medis termasuk limbah B3 jadi tidak boleh diperjual-belikan

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 12 UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 18 UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup juga PP No.18/1999 jo PP No. 85/1999 bahwa Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Limbah yang diperjual belikan oleh RSSA adalah limbah rumah sakit, yang secara wujud dapat berbentuk padat, cair, maupun gas dan partikulat. Karakteristiknyapun ada yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) maupun yang non-B3. Menurut PP No. 18 / 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun jo PP No. 85/ 1999 tentang Perubahan atas PP No. 18/1999 dalam lampiran I menyatakan bahwa limbah Rumah Sakit termasuk dalam daftar limbah B3 dari sumber yang spesifik dengan kode D227 yang sumber pencemaranya berasal dari seluruh Rumah Sakit (berarti RSSA merupakan penghasil limbah B3) dan Laboratorium Klinik dengan asal/uraian limbah sebagai berikut :
- Limbah klinis
- Produk farmasi kadaluarsa
- Peralatan lab terkontaminasi
- Kemasan produk farmasi
- Limbah laboratorium
- Residu dari proses insinerasi
Dan, pencemaran utamanya : Limbah terinfeksi, Residu produk farmasi, Bahan-bahan kimia.

Jadi limbah RSSA termasuk B3. menurut ketentuan pasal 43 ayat (1) UUPLH :
“Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”

Karena rumusan delik tersebut adalah rumusan delik formil, dimana tidak perlu memerlukan akibat atau dampak dari adaya perbuatan. Unsur-unsur perbuatan pidana pencemaran lingkungan hidup dalam pasal 43 ayat (1) UU Pengelolaan Lingkungan Hidup :

1. Barang siapa

Bahwa yang dimaksud “Barang Siapa” dalam kasus ini adalah “orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan / atau badan hukum” sesuai dengan pasal 1 angka 24 UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rumah Sakit Saiful Anwar merupakan dinas atau instansi pemerintah dan bentuknya adalah badan hukum. Maka unsur angka 1 terpenuhi

2. Melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Ketentuan perundang – undangan yang dilanggar adalah Pasal 3 PP No. 18 / 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun jo PP No. 85/ 1999 tentang Perubahan atas PP No. 18/1999 yang berisi : Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.

Ketentuan inilah yang dilanggar oleh pelaku, yaitu melepaskan limbah atau memperjual-belikan limbah ke masyarakat tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu. Dan dalam ketentuan PP tersebut pasal 63 penjatuhan pidananya menunjuk pasal 43 UU No.23/1997. Limbah B3 tidak boleh diperdagangkan (a contrario)

3. Sengaja

Unsur ini dapat dikaitkan dengan teori pengetahuan dan teori kehendak. Namun dalam kasus ini, unsur sengaja dapat dibuktikan dengan teori pengetahuan yaitu bahwa, pelaku patut diduga telah mengetahui bahwa melakukan perdagangan atau melepaskan limbah tersebut ke lingkungan tanpa diolah terlebih dahulu dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, maka unsur angka 3 terpenuhi

4. Melepaskan atau membuang zat , energy dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun ( limbah B3)

Bahwa, pelaku telah melepaskan limbah rumah sakit, limbah rumah sakit itu termasuk limbah B3 ( sesuai analisis limbah B3 nomor 3 diatas) ke lingkungan yaitu ke orang lain dengan cara diperdagangkan kepada pengepul

5. Mengetahui atau sangat beralasan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.

Bahwa sebagai pelaku adalah bergerak dibidang kesehatan yang jelas mengetahui kandungan – kandungan zat kimia yang terdapat dalam limbah yang sifatnya berbahaya yang dibuang serta dampak bagi lingkungan jika limbah tersebut dilepaskan ke lingkungan dan dampak bagi kesehatan masyarakat jika limbah tersebut beredar di masyarakat. Misalnya pemakaian alat suntik, yang hanya digunakan sekali pakai, jika dibuang sembarangan akan menimbulkan dampak yang sangat rentan yaitu jarum suntik yang dibuang sembarangan menjadi media menularnya penyakit yang diderita oleh orang yang dirawat di RS Saiful Anwar.

Dari sini dapat diketahui bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 43 UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tidak boleh menjual-belikan limbah B3.

2. Upaya penegakan hukum dapat ditempuh dengan cara yang sesuai UU No 23/1997 yaitu :
• Upaya penegakan hukum lingkungan secara administratif
• Upaya penegakan hukum lingkungan secara pidana
• Penyelesaian sengketa, ganti rugi apabila ada korban

Penegakan hukum lingkungan administratif dapat dilakukan dengan cara :

1. Dapat dilakukan bestuurdwang (paksaan pemerintahan) yang dilakukan oleh Gubenur/ Kepala Daerah Tingkat I sesuai pasal 25 ayat 1 UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang berisi :

Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.

Ini merupakan bentuk pengawasan dari Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, sehingga yang bisa melakukan berstuurdwang disini adalah pemprov/Gubernur Jawa Timur terhadap pihak Rumah Sakit Saiful Anwar.

2. Dapat dilakukan dwangsom (uang paksa) oleh Gubenur/kepala daerah tingkat I sesuai dengan pasal 25 ayat 5 UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yang berisi :

Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.

Jadi dalam rangka upaya penegakan hukum represif, pemerintah / gubernur Jawa Timur berwenang untuk memaksa pihak Rumah Sakit Syaiful Anwar untuk membayar uang paksa.

3. Dapat dilakukan pencabutan izin bagi Rumah Sakit tersebut, sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang berisi :
Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan

4. Dapat dilakukan Penghentian sementara alat penyimpanan, pengumpulan dan pengolahan limbah B3 yang ada di dalam rumah sakit saiful anwar tersebut. Ini sesuai dengan PP No. 18/1999 jo PP No.85/1999 dilakukan oleh instansi yang berwenang yaitu Menteri Negara Lingkungan Hidup.

3. Mengenai siapa yang bertanggung jawab adalah :

1. Rudi Setiono (petugas IPL RSSA), operator IPL RSSA, dan petugas pengangkutan, yang melakukan penjualan limbah B3. Juga bagian kas daur ulang RSSA yang mengetahui bahwa keuntungan hasil penjualan tersebut adalah berasal dari penjualan limbah (disebut pihak Penjual). serta lima orang pembeli/pengepul limbah tersebut, mereka dikenai pasal 43 UU No. 23/1997 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang – undang Hukum Pidana, karena pembeli tersebut turut serta melakukan perbuatan jual beli limbah B3.

2. Pihak Rumah Sakit Saiful Anwar yang diwakili oleh Saiful Anwar yang dalam hal ini dapat dikenakan pasal 45 UU No. 23/1997 karena Rumah Sakit tersebut mengetahui Dan memerintahkan penjualan limbah, dapat dipidana denda dengan diperberat sepertiga. Yaitu dapat diancam pidana denda sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dan ancaman pidana sesuai dengan pasal 46 UU No.23/1997 bagi saiful anwar.

KESIMPULAN

Dari analisa kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa Apabila limbah medis tersebut diperjualbelikan dan beredar dalam masyarakat dapat menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan dapat membahayakan lingkungan, kesehatan manusia dan makhluk hidup lain. Karena limbah medis termasuk dalam limbah B3 Dan tidak boleh di perjual – belikan. Oleh karena itu sanksi hukum Administrasi maupun Pidana siap menanti bagi para pelaku jual-beli limbah tersebut.

Published by dhanajournal.blogspot.com
Read More...

June 27, 2009

Hukum Adat Waris Masyarakat Bali


Kasus Posisi

Silsilah keluarga :

I Made Enteg memiliki saudara kandung I Wayan Tegir dan I Nyoman Peneng. I Made Enteg menikah dengan Ni Ketut Kerti dan memiliki seorang anak perempuan yaitu Ni Wayan Simpen.Ni Wayan Simpen dikawinkan dengan I Ketut Kaut melalui adat kawin keceburin yang dalam perkawinannya dikaruniai seorang anak perempuan yaitu Ni Wayan Ribeg, namun tak lama setelah itu Ni Wayan Simpen dan I ketut Kaut bercerai. Setelah dewasa Ni Wayan Ribeg dikawinkan dengan I Made Bila melalui adat kawin keceburin.


I Made Bila dan Ni Wayan Ribeg tinggal di rumah peninggalan kakeknya yaitu I Made Enteg, dan hidup dari mengolah sawah peninggalan I Made Enteg. I Wayan Tegir menikah dan memiliki dua orang anak yaitu I Wayan Meng dan I made geblekan. Keadaan menjadi berubah tidak harmonis pada tahun 1983 ketika I Made Enteg dan I Wayan Tegir meninggal.

I Wayan Meng, anak dari I Wayan tegir, Alm. Menyatakan dirinya berhak atas harta peninggalan I Made Enteg, yaitu berupa Rumah dan sawah yang sekarang di kuasai oleh Ni Wayan Ribeg.


I Wayan Meng menyatakan bahwa perkawinan dari Ni Wayan Ribeg tidak berdasarkan adat kawin keceburin, sehingga seharusnya Ni Wayan Ribeg tidak berhak atas harta peninggalan I Made Enteg, dan I Wayan Meng lah yang berhak.

Ni Wayan Ribeg menolak permintaan dari I Wayan Meng sehingga I Wayan Meng menggugat Ni Wayan Ribeg.


Harta Peninggalan

Sawah dengan luas 18 are terletak di subak buaji, desa kesiman, kecamatan Denpasar Timur, kabupaten Badung yang tercatat dalam buku penetapan huruf C ipeda Tk.I Bali atas nama I Made Enteg.
Sawah dengan luas 29,5 are terletak di subak buaji, desa kesiman, kecamatan Denpasar timur, kabupaten badung yang tercatat dalam buku penetapan huruf C Ipeda Tk.I Bali atas nama I Made Enteg.


Harta Peninggalan

- Tanah pekarangan beserta rumah seluas 6,5 are di dusun dangin tangluk, desa kesiman, kecamatan Denpasar timur, kabupaten Badung yang tercatat dalam buku daftar huruf C Ipeda Tk. I Bali.


Analisa

- Sistem kekeluargaan masyarakat bali pada dasarnya Patrilineal, sehingga apabila hanya ada seorang anak perempuan saja (tidak ada anak laki-laki) dalam satu keluarga, maka ketika di kawinkan dengan melalui adat keceburin, status yang melekat pada perempuan itu adalah sebagai Purusa, dan Predana pada si laki-lakinya.


Purusa dan Predana

Purusa merupakan status sebagai laki-laki yang diberikan pada perempuan yang melangsungkan pernikahannya melalui adat keceburin (salah satu sistem perkawinan adat Bali).
Predana merupakan status sebagai perempuan yang diberikan kepada laki-laki yang di kawinkan dengan prempuan(purusa) melalui adat keceburin.


Akibat Hukum

Seseorang yang hanya memiliki anak tunggal perempuan, yang kemudian dikawinkan melalui upacara keceburin maka dia sebagai Purusa dari ayahnya dan bisa menjadi ahli waris dari ayahnya.


Patrilineal beralih-alih

Seorang laki-laki bisa menyandang status sebagai perempuan, juga sebaliknya perempuan bisa berstatus sebagai laki-laki. dikenal juga upacara “Nyentane rajeg”.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis kami, maka ahli warisnya adalah Ni Wayan Ribeg. Meskipun di bali sudah terjadi pergeseran norma sosial, misalnya berdasarkan kep. MA no.179/sip/1961 tanggal 23 okt 1961, yang mengakui persamaan hak anak perempuan dan laki-laki sebagai ahli waris.


Putusan PN


Dalam konpensi: menolak gugatan penggugat.
Dalam rekonpensi: menolak eksepsi tergugat.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Menyatakan tanah dan sawah adalah HP dari I Made Enteg.
Perkawinan adat Ni Ribeg dan I M Bila sah menurut adat keceburin.
Menyatakan Ni Wayan Ribeg adalah ahli waris yang berhak atas HP I Made Enteg.


Putusan PT

Membatalkan putusan hakim PN
Mengadili sendiri:
Mengabulkan gugatan penggugat (I Wayan Meng);
Menyatakan HP adalah peninggalan I Made Enteg;
Menyatakan penggugat adalah AW dari I Made Enteg;
Menyatakan tanah dan sawah sah milik penggugat;
Membatalkan putusan PN dalam gugatan rekonpensi.


Putusan MA

Membatalkan putusan PT.
Mengadili sendiri.
Menolak gugatan penggugat.

Oleh :
Moh Yusuf Pra"dhana" dan Iswara Pakarman FH Unair'06



Read More...

June 26, 2009

Etika profesi


Etika profesiAdalah cabang dari etika.
Apa perbedaan profesi dengan okupasi (pekerjaan)?
Apa sajakah cabang dari keilmuan Dan filsafat??
Filsafat adalah ibu dari segala illmu, jadi filsafat merupakan sumber dari segala ilmu yang didasarkan pada pemikiran manusia.
Etika merupakan filsafat moral.
Kapan pengetahuan berubah menjadi ilmu pengetahuan??
Atau kapan knowledge berubah menjadi science??
Jika : dalam knowledge ada aspek-aspek sbb :
1. Aspek ontology : bicara soal obyek, hakekat, ruang lingkup.
Ex : ilmu hukum objeknya norma hukum, etika objeknya perilaku yang sengaja, sadar akan akibatnya.
2. Epistimologi
3. Axiology : bicara soal nilai kegunaan / kontribusi ilmu terhadap kehidupan manusia.

Ilmu Dan penilaiannya :
Etika dinilai dengan “baik” atau “buruk”
Logika dinilai dengan “benar” atau “salah”
Estetika dinilai dengan “bagus” atau “tidak”

Hubungan antara etika, etika profesi Dan kode etik profesi :
Etika : nilai-nilai moral yang berlaku secara umum (universal), sehingga dengan sifat universal maka etika bisa melahirkan nilai yang lebih spesifik seperti etika profesi.
Spesifikasi etika profesi : terletak pada pemberlakuan secara khusus pada bidang profesi tertentu.

Perbedaan Profesi dengan Okupasi (pekerjaan)
Profesi :
• Ada aspek moral
• Ada aspek pelayanan umum
Berbeda halnya dengan okupasi atau pekerjaan yang tidak memiliki 2 aspek tersebut.
Kode etik profesi merupakan kristalisasi atau bentuk konkritisasi dari nilai-nilai etika profesi yang dirumuskan secara tertulis.
Yang mewujudkan kode etik prosesi adalah organisasi (masyarakat profesi itu sendiri).
Fungsi organisasi profesi :
1) Fungsi mengatur dirinya sendiri dengan cara menciptakan aturan.
Contoh; profesi advokat, notaries, PPAT , tekhnik, medis, kontraktor.




Read More...

June 25, 2009

PP No.12 Tahun 2004


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1995
TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Efek melalui peningkatan permodalan Perusahaan Efek dan untuk menjamin hak-hak kepemilikan Perusahaan Efek pada Bursa Efek, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang Pasar Modal;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PERMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1995 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 8
(1) Perusahaan Efek yang telah menjadi pemegang saham Bursa Efek tetapi kemudian tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Bursa Efek atau tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek, wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai anggota Bursa Efek atau mengajukan permintaan penjualan saham dimaksud kepada Bursa Efek, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak saat

(2) Perusahaan Efek tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek atau tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek. Dalam hal kepemilikan saham belum beralih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Perusahaan

(3) Efek mengajukan permintaan penjualan saham kepada Bursa Efek, Bursa Efek melelang saham dimaksud pada tingkat harga terbaik atau membeli kembali saham tersebut pada harga nominal.

(4) Pelelangan dan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau sejak Bursa Efek menerima pengajuan permintaan penjualan.
Dalam hal Bursa Efek memutuskan untuk melelang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), namun dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) saham dimaksud tidak terjual, maka Bursa Efek membeli saham tersebut pada harga nominal.”


Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 27

Salinan sesuai dengan
aslinya

Deputi Sekretaris
Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,


RGS Mitra Page 4 of 5 Page 4 of 5

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1995
TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN
DI BIDANG PASAR MODAL


UMUM

Dalam rangka menciptakan Pasar Modal yang wajar, teratur dan efisien serta
mampu bersaing dalam era perdagangan bebas, diperlukan upaya untuk
meningkatkan kinerja Perusahaan Efek antara lain kualitas pelayanan, kualitas
sumber daya manusia, ketaatan terhadap peraturan dan kualitas sistem back
office. Peningkatan kinerja Perusahaan Efek ini dapat dilakukan dengan
memperkuat kondisi keuangan dan kemampuan operasional Perusahaan Efek
melalui peningkatan permodalan Perusahaan Efek.

Peningkatan permodalan Perusahaan Efek dimaksud sejalan dengan General
Principles International Organization of Securities Commision (IOSCO), yang
menyatakan bahwa harus ada peningkatan secara terus menerus tentang
persyaratan untuk menjadi Perusahaan Efek yang memperhatikan prinsip
kehati-hatian, seperti struktur permodalan awal dan pemeliharaannya
sehubungan dengan perkembangan potensi risiko yang ditanggung oleh
Perusahaan Efek.

Dengan adanya peningkatan permodalan bagi Perusahaan Efek, maka untuk
melindungi kepentingan Perusahaan Efek yang saat ini telah memiliki saham
Bursa Efek, maka jangka waktu pengalihan saham Bursa Efek yang
dimilikinya kepada pihak lain perlu diperpanjang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal II



RGS Mitra Page 5 of 5 Page 5 of 5

Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4372


Read More...

June 22, 2009

ICJ Opinion about fundamental change of circumstances of gabcikovo case


Hungary further argued that it was entitled to invoke a number
of events which, cumulatively, would have constituted a fundamental
change of circumstances. In this respect it specified profound changes of
a political nature, the Project's diminishing economic viability, the
progress of environmental knowledge and the development of new norms
and prescriptions of international environmental law (see paragraph 95
above).

The Court recalls that, in the Fislzrries Jurisdiction case, it stated that

"Article 62 of the Vienna Convention on the Law of Treaties, . . .
may in many respects be considered as a codification of existing customary
law on the subject of the termination of a treaty relationship
on account of change of circumstances" (I. C. J. Reports 1973, p. 63,
para. 36).


The prevailing political situation was certainly relevant for the conclusion
of the 1977 Treaty. But the Court will recall that the Treaty provided
for a joint investment programme for the production of energy, the control
of floods and the improvement of navigation on the Danube. In the
Court's view, the prevalent political conditions were thus not so closely
linked to the object and purpose of the Treaty that they constituted an
essential basis of the consent of the parties and, in changing, radically
altered the extent of the obligations still to be performed. The same holds
good for the economic system in force at the time of the conclusion of the
1977 Treaty. Besides, even though the estimated profitability of the
Project might have appeared less in 1992 than in 1977, it does not appear
from the record before the Court that it was bound to diminish to such
an extent that the treaty obligations of the parties would have been radically
transformed as a result.

The Court does not consider that new developments in the state of environmental knowledge and of environmental law can be said to
have been completely unforeseen. What is more, the formulation of
Articles 15, 19 and 20, designed to accommodate change, made it possible
for the parties to take account of such developments and to apply
them when implementing those treaty provisions.

The changed circumstances advanced by Hungary are, in the Court's
view, not of such a nature, either individually or collectively, that their
effect would radically transform the extent of the obligations still to be
performed in order to accomplish the Project. A fundamental change of
circumstances must have been unforeseen; the existence of the circumstances
at the time of the Treaty's conclusion must have constituted an
essential basis of the consent of the parties to be bound by the Treaty.
The negative and conditional wording of Article 62 of the Vienna Convention
on the Law of Treaties is a clear indication moreover that the
stability of treaty relations requires that the plea of fundamental change
of circumstances be applied only in exceptional cases.
Read More...
advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here!