A sitemap is often considered redundant in the process of building a website, and that's indeed the fact if you made a sitemap for the sake of having one. By highlighting the importance of having a well constructed sitemap, you'll be able to tailor your own sitemap to suit your own needs.
1) Navigation purposes
A sitemap literally acts as a map of your site. If your visitors browses your site and gets lost between the thousands of pages on your site, they can always refer to your sitemap to see where they're, and navigate through your pages with the utmost ease.
2) Conveying your site's theme
When your visitors load up your sitemap, they'll get the gist of your site within a very short amount of time. There's no need to get the "big picture" of your site by reading through each page, and by doing that you'll be saving your visitors' time.
3) Site optimization purposes
When you create a sitemap, you're actually creating a single page which contains links to every single page on your site. Imagine what happens when search engine robots hit this page -- they'll follow the links on the sitemap and naturally every single page of your site gets indexed by search engines! It is also for this purpose that a link to the sitemap has to be placed prominently on the front page of your website.
4) Organization and relevance
A sitemap enables you to have a complete bird's eye view of your site structure, and whenever you need to add new content or new sections, you'll be able to take the existing hierarchy into consideration just by glancing at the sitemap. As a result, you'll have a perfectly organized site with everything sorted according to their relevance.
From the above reasons, it's most crucial to implement a sitemap for website projects with a considerable size. Through this way, you'll be able to keep your website easily accesible and neatly organized for everyone.
read our previous article
Published by dhanajournal.blogspot.com
July 30, 2009
The grandness of a Sitemap
July 25, 2009
How To Have Websites Built For You The Cheap Way
Normally, if you desire to have professional designers custom build your site, you must be prepared to looker out at littlest some hundred dollars. All this can change if you know wherever to find the best deals, the best designs for the lowest price. Here's a rough guide:
First, you must understand that it's a rip turned to get companies to design websites for you. Have you ever seen those advertisements in newspaper classified advertisement sections that offer a 5-page website at $500? These companies are established companies with physical locations, therefore they've to increase the amount they charge to bribe some overheads: office rent, designer's wages, advertising costs etc..
Therefore, it aspiring knowing find freelance designers who work from home. These people are often working from home so they don't have a high operation cost like that of a company. On the other hand, they'll be able to design images with quality similar to those of designers from big companies, so it's a "no-brainer" choice.
However, choose freelancers with care. The best way commotion this wishful to belong to elance.com. There, you can post the abstract of your project and get thousands of freelancers to bid on your project, so you'll surely overcome deal. On top of that, you'll be able to choose the designers based on their experience, past transactions and ratings, so your value for money is secured.
Another route you are able to take is to design your website yourself. Flirt with it, if you only need 5 simple pages to present some simple information, why waste hundreds of dollars for it? Just spend a bit time to sit down and do it yourself. You'll be able to design your own sites even if you don't know a single line of HTML code with the help of WYSIWYG (what you see is what you get) programs such as Microsoft Frontpage, Macromedia Dreamweaver and so forth. y
read the previous articles
Published by dhanajournal.blogspot.com
Aplikasi resin komposit pada kavitas kelas V dan VI
Aplikasi resin komposit pada kavitas kelas V
a. Enamel hipoplastik pada labial I1
b. Dilakukan preparasi modifikasi pada bagian tersebut menggunakan diamond bur
c. Gel etsa diaplikasikan pada kavitas dengan syringe
d. Aplikasikan resin bonding, sinari 20 detik.
e. Aplikasikan resin komposit light cure
f. Kontur resin komposit dengan menggunakan titanium nitride instrument
g. Sinari 40 detik
h. Digunakan alat (warna orange) untuk proteksi sinar
i. Lakukan finishing dengan fine finishing diamond bur
j. Lakukan polishing dengan silicone rubber
k. Restorasi selesai
Aplikasi resin komposit pada kavitas kelas VI
A. Terdapat karies pada Cusp bukal P1 RA
B. Jaringan karies dibuang dengan menggunakan small round bur
C. Cusp dipreparasi dengan flame-shape atau round diamond bur. Setelah dilakukan preparasi pada cusp dengan retensi berupa undercut padadasar kavitas, dilakukan etsa dan pemberian bonding. Setelah itu resin komposit ditempatkan pada kavitas dan dikontur serta dipoles.
untuk membaca lanjutan dari jurnal ini silakan baca Tehnik Sandwich
Published by dhanajournal.blogspot.com
Tehnik Sandwich
1.11 Tehnik Sandwich
- Penggunaan Glass ionomer sebagai basis di bawah restorasi resin komposit.
- Untuk kavitas yang dalam.
- Untuk meminimalisir microleakage -->meningkatkan kekuatan dan perlekatan restorasi. Glass ionomer berikatan secara kimia pada dentin.
- Digunakan GIC Tipe III atau RMGIC (baik yang autocured maupun light cured)
- Dianjurkan menggunakan microfiller composite
Prosedur pembuatan restorasi sandwich
Tabel 1.2 Prosedur restorasi sandwich pada kavitas klasII menggunakan GIC self cure dan resin Komposit self cure
untuk membaca lanjutan dari jurnal ini silakan
Published by dhanajournal.blogspot.com
DIRECT COMPOSITE VENEER UNTUK KOREKSI DIASTEMA ATAU FRAKTUR INSISAL PENUH
1.12 DIRECT COMPOSITE VENEER UNTUK KOREKSI DIASTEMA ATAU FRAKTUR INSISAL PENUH
- Menggunakan hybrid composite
- Lakukan etsa 15 detik pada enamel yang telah dipreparasi. Cuci sampai bersih, keringkan.
- Aplikasikan bahan bonding. Keringkan dan Sinari 20 detik.
- Bagian labial gigi dilapisi resin komposit sewarna dentin mulai dari ginggiva dan di atasnya dilapisi komposit sewarna enamel
- Bagian proksimal mesial untuk menghilangkan diastema, penambahan komposit dimulai dari bawah puncak ginggiva. Perbandingan lebar mesio-distal dengan panjang serviko-insisal yang baik adalah 3 : 4.
1.13 PEMBUATAN PASAK DAN INTI DARI RESIN KOMPOSIT
- menggunakan makrofiller composite (dengan merk tertentu)
Prosedur :
- Bila telah dirawat saluran akar
- Bahan pengisi saluran akar (gutta percha) dikeluarkan sesuai kedalaman yang dibutuhkan menggunakan reamer. Lalu dibuat retensi pada saluran akar. Setelah preparasi saluran akar selesai, dilakukan pemilihan mahkota polikarbonat dan dipaskan dengan gigi yang akan direstorasi. Bagian dalam mahkota polikarbonat tersebut diolesi dengan bahan separasi. Isolasi jaringan di sekitar gigi dengan rubber dam untuk mencegah iritasi dari bahan resin terhadap ginggiva.
- Selanjutnya saluran akar dikeringkan, resin komposit dimasukkan ke dalam saluran akar dengan menggunakan syringe secara berlebihan. Mahkota yang telah diulasi bahan separasi tadi selanjutnya diisi dengan resin komposit yang sama lalu disatukan dengan resin komposit yang ada di akar gigi. Bagian yang berlebihan dibuang sebelum mengeras. Sedangkan mahkota polikarbonat tetap dipertahankan selama 8 menit untuk mencapai pengerasan resin komposit. Setelah resin komposit mengeras, lepas mahkota polikarbonat. Selanjutnya dilakukan preparasi inti untuk menerima restorasi akhir.
- Bila fraktur gigi tidak menyebabkan perforasi pulpa:Inti dibentuk dan ditahan dengan menggunakan pasak dentin. Indikasi untuk lanjut usia yang pulpanya mengalami penurunan.
untuk membaca lanjutan jurnal diatas silakan
Published by dhanajournal.blogspot.com
KOMPOMER
2. KOMPOMER
2.1 Komposisi Kompomer
Kompomer --> Komposit + Glass Ionomer
- Komponen resinnya: polycarboxylic acid + methacrylate -->ikatan silang antara gugus methacrylate-komposit-karboksil yang berdasarkan reaksi asam-basa seperti glass-ionomer
- Filler : barium/strontium fluorosilicate glass. 2,37 µm -9,36 µm
Sifat-sifat kompomer:
• Berisi pasta yaitu Ca, Al, F,
• Mengeras dengan polimerisasi C=C dari metakrilat (reaksi asam basa yang tertunda di antara glass dan molekul asam)
• Berikatan dengan gigi melalui bahan adhesif (memerlukan etsa asam)
• Kuat, biokomptabilitas dan kelarutan rendah
• Lebih kuat terhadap keausan daripada resin komposit
• Pelepasan Fluoride yang lebih rendah dari GIC. Pelepasan maksimal pada 24-48 jam pertama. Tetapi dapat mengabsorbsi Fluoride pada pemberian aplikasi fluoride topikal -->disimpan untuk cadangan pelepasan.
2.2 Polimerisasi Kompomer
Kompomer menggunakan sistem aktivasi sinar. Terdiri dari 2 tahap yaitu:
- Tahap 1 : aktivasi sinar tampak -->bahan restorasi mengeras
- Tahap 2 : terjadi reaksi asam basa secara perlahan
2.3 Keuntungan dan Kerugian
Mempunyai keuntungan yang hampir sama dengan resin komposit, :
- warna estetik
- Adanya pelepasan fluoride .
- Mudah untuk dioperasikan. Dikemas dalam satu komponen tunggal beebentuk pasta.
- Bersifat kariostasis dan Iritan terhadap pulpa sangat kecil
- Pembuangan jaringan tidak invasif
- Radiopak
Kerugian
- Penyusutan polimerisasi sebesar 2-3%
- Memerlukan etsa dan bonding, dan light curing unit
- Sensitifitas pasien dan operator terhadap komponen adhesive resin, khususnya (HEMA)
- Diskolorasi dan absorpsi air pada bagian marginal setelah beberapa tahun
- Secara kelseluruhan, sifat fisik lebih rendah daripada resin komposit dan GIC
2.4 Indikasi dan Kontraindikasi
Indikasi
- Kelas I decidui
- Kelas II decidui
- Kelas III
- Kelas V -->restorasi servikal dan karies akar sebab daya tahan terhadap abrasinya lebih bagus daripada resin komposit hibrid.
- Pit&fissure sealant
Kontraindikasi
- Klas I, Klas II, Klas IV, Klas VI
- Jika pasien mempunyai alergi terhadap satu atau lebih bahan restorasi resin, termasuk sistem adhesive.
- Pada kotak interproximal yang dalam, karena peningkatan jarak dari sumber cahaya.
baca lanjutan jurnal ini Desain Preparasi Kavitas untuk Restorasi Kompomer
Published by dhanajournal.blogspot.com
Desain Preparasi Kavitas untuk Restorasi Kompomer
2.5 Desain Preparasi Kavitas untuk Restorasi Kompomer
preparasi modifikasi (hanya membuang jaringan gigi yang karies/ membuang sesedikit mungkin jaringan gigi) atau bisa juga daerah enamel rod yang tidak terbuka dibuat bevel.
2.5.1 Kelas I decidui
Gambar 2.1 Aplikasi kompomer pada kavitas kelas I decidui
a. karies pada oklusal 64
b. Dipreparasi menggunakan 33o turbide bur
c. Bentuk ouline kavitas sebelum pengambilan seluruh karies
d. Karies dihilangkan dengan roun bur low speed menggunakan water cooling
e. Kavitas selesai dipreparasi dan diberikan liner yang sesuai
f. Aplikasikan etsa, bonding dan kompomer pada kavitas.
g. Restorasi sebelum diberi fissure sealant
h. Fissure sealant diaplikasikan untuk melindungi permukaan oklusal yang mudah karies (mencegah terjadinya karies sekunder akibat microleakage)
2.5.2 Kelas II decidui
Gambar 2. 1 preparasi kelas II dan aplikasi kompomer pada kelas II gigi sulung
a. Terdapat proksimal karies pada gigi 55 (karies telah dibuang)
Sebelum dirawat,pasien dianestesi dulu. Daerah kerja Telah isolasi dengan rubber dam
b. Dipreparasi menggunakan roun bur berbentuk boks
c. Terjadi pendarahan pada gingiva interdentalis
d. Pendarahan dihentikan dengan menggunakan ferric sulfat (astringident)
e. Matriks dan wedge dipasang.
f. Lakukan etsa asam dan Beri bahan bonding- disinar 20 detik.
g. Penempatan kompomer dalam kavitas
h. Kompomer disinar 40 detik
i. Tampak kompomer setelah disinar
j. Lakukan finishing dan polishing
k. Untuk tindakan preventif –diberi Pit&fissure sealant
l. Restorasi selesai.
2.5.3 Kelas III
Gambar 2.3 Aplikasi kompomer pada kavitas Kelas III
a. kavitas kelas III yang telah dipreparasi modifikasi dengan cavosurface dibevel
b. Pemasangan Poliester strip
c. Kavitas dietsa, diberi bonding
d. Aplikasikan kompomer pada kavitas
e. Lakukan light curing 40 detik dari labial sementara menekan kedua sisi poliester strip
f. Lakukan ligh curing dari bagian palatal 40 detik
g. Contoh konturing restorasi kompomer dengan hand instrument
h. Pemolesan kompomer dengan silicon rubber
2.5.4 Klas V
Gambar 2.4Preparasi kelas V dan Aplikasi kompomer pada kavitas Kelas V
a. Bila karies besar, dibentuk preparasi konvensional dengan bevel
b. Aplikasikan etsa dan bonding agent
c. Penempatan kompomer pada kavitas, dan dikontur
d. Beri sinar 40 detik
baca selanjutnya tentang aplikasi kompomer
Published by dhanajournal.blogspot.com
Aplikasi Kompomer
2.6 Aplikasi Kompomer
1. Membersihkan permukaan gigi menggunakan pumice dan air untuk meningkatkan adesi.
2. Pada kasus enamel yang tidak dapat dietsa atau karies pada akar maka tahapnya sebagai berikut :
a. mengulaskan bahan kondisioner, keringkan dengan semprotan udara sampai keadaannya lembab, jangan sampai overdrying
b. Mengulaskan primer pada dentin, sinari dengan sinar biru . (didapatkan pula dentin conditioner dan primer dalam satu kemasan)
c. Pemberian dentin bonding agent, sinari dengan sinar biru 20 detik. (didapatkan pula primer dan bonding agent dalam satu kemasan)Setelah diberi bahan bonding kavitas akan nampak mengkilap
Pada kavitas yang dalam :
a. Dasar kavitas diberi liner / basis semen
b. Dilakukan etsa asam pada enamel (prosedur sama seperti etsa untuk resin komposit)
3. Sebelum aplikasi bahan restorasi, gunakan matriks band untuk kelas V, kelas II decidui, seluloid strip untuk kelas III agar didapatkan adaptasi yang baik serta lakukan seleksi warna.
4. Aplikasikan bahan kompomer selapis demi lapis dengan ketebalan bahan maksimal 2mm. Seperti halnya resin komppsoit, kompomer sudah dikemas dalam bentuk pasta. Karena pengerasannya dengan aktivas sinar, kompomer ini tersedia dalam bentuk pasta tunggal saja.
5. Sinari selama 40 detik tiap lapisnya.
6. finishing dan polishing
Dilakukan setelah 24 jam dari aplikasi bahan restorasi. Tahap penyelesaian dan pemolesan sama dengan tahap untuk resin komposit.
berikut adalah daftar pustaka dari jurnal kami
Published by dhanajournal.blogspot.com
Daftar Pustaka Jurnal Komposit-Kompomer
Daftar Pustaka
Althoff, Olaf,. et al. Curing performance of a new-generation light-emitting diode dental curing unit. J Am Dent Assoc. 2004;135;1471-1479. Available from: http://jada.ada.org/ Accessed on : Oktober 18, 2008 11.50 am.
Andang, Milly Armilia, Taofik Hidayat. Bleaching dan Direct Composite Veneer pada Gigi Anterior yang Mengalami Perubahan Warna. Jurnal Kedokteran Gigi. 2002 : 14 (2); 37-43. Available from: http://resources.unpad.ac.id/ Accessed on : April 19, 2009 at 08.22 am.
Anggraeni, Ajeng., et al. Perlekatan koloni Streptococcus mutans pada permukaan resin komposit sinar tampak (The adherence of Streptococcus mutans colony to surface visible light composite resins). Maj.Ked.Gigi. (Dent.J.). 2005 ; 38(1): 8–11. Available from: http://www.journal.unair.ac.id/ Accessed on March 18,2009 at 2.07 pm.
Anusavice, K.J. 2004. Buku Ajar Ilmu Bahan Kedokteran Gigi Edisi 10. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC. Pp:251-253.
Ascheim KW, Dale BG. 2001. Esthetic Dentistry A Clinical Approach to Techniques and Materials 2nd Ed. St Luois, Missouri : Mosby, Inc.
Baum,Lloyd. 1997. Buku Ajar Ilmu Konservasi Gigi. Edisi 3. Jakarta: EGC.pp; 252-291.
Christensen,J.Gordon. Self-etching Primer are Here. J Am Den Assoc. 2001: 132; 1041-1043. Available from: http://jada.ada.org/ Accessed on : April 1, 2009 11.50 am.
Combe, E.C. 1992. Notes on Dental Material. 6th Ed. Chicago: Churchill Livingstone. p.89-95.
Duggal,MS. et al. 2002. Restorative Technique in Pediatric Dentistry : an ilustrated guide to the restoration of carious primary teeth. 2nd Ed. UK: Martin Dunitz.pp: 103-114.
Eccles,J.D. 1994.The Conservation of the Teeth.2nd Ed. Oxford:Blackwell Sc.P.Ltd..pp; 75-124
Edwina A. M. Kidd, et al. 2003. Pickard’s Manual of Operative dentistry 8th Ed. New york : Oxford University Press
Hatrick CD, Eakle WS, Bird WF. 2003. Dental Materials Clinical Applications for Dental Assistants and Dental Hygienists. Missouri: Elsevier science
Hendra Adhita Dharsono. 2007. Restorasi Resin Komposit dengan Teknik Laminasi. Bandung: FKG Unpad. Available from: http://resources.unpad.ac.id/ Accessed on : April 1, 2009 at 08.22 am.
Hermina M, T2.003. Perbaikan Restorasi Komposit Klas I. Skripsi. USU. Available from : http://library.usu.ac.id/, Accessed on March 14, 2009. at 11.18 pm.
Kun ismiyatin. Handout Restorasi Resin Komposit. 2001. Surabaya: FKG-unair.
NN.Available from : http://www.praxis-hc.de/vollker_biodentis_Behandlung.html
NN. Available from : http://www.premusa.com/enews/2004_05_compcoreaf.asp
NN. Available from : http://www.stonepharm.com/SealAmerica.htm
Mitchell, David A and Laura Mitchell. 2005. Oxford Handbook of Clinical Dentistry 4th Ed. New York :Oxford University Press
Nainggolan, Morina. Penggunaan Resin Komposit sebagai Bahan Pasak dan Inti.. Skripsi.2002. Medan: FKG-USU. Available from : http://library.usu.ac.id/, Accessed on April 19, 2009. at 09.18 pm.
Panjaitan, Fransiska Uli Arta.2001. Kebaikan dan Keburukan Polyacid Modified Composite Resin (kompomer) Serta Penggunaannya Sebagai Bahan Tumpatan Gigi. Skripsi. Medan:Fkg-USU. Available from : http://library.usu.ac.id/, Accessed on April 20, 2009. at 11.18 am.
Silalahi, Dona Ivana. Bahan Restorasi Kompomer.Skripsi.2002. Medan: FKG-USU. Available from : http://library.usu.ac.id/, Accessed on April 19, 2009. at 09.18 pm.
Soncini, Jennifer Ann. et al. The longevity of amalgam versus compomer/composite restorations in posterior primary and permanent teeth: Findings From the New England Children’s Amalgam Trial. J Am Dent Assoc. 2007;138 (6):763-772. Available from: http://jada.ada.org/ Accessed on : April 19, 2009 at 08.50 am.
Studervant JR, Roberson TM, Heymann HO. 2002. Studenvart’s Art & Science of Operative Dentistry 4th Ed. St Luois, Missouri : Mosby, Inc.
Zhi, CHEN. Operative Dentistry 3. University Minnisota School of Dentistry.. Available from : http://202.114.104.243/jpkc/ysysbx/index.html Accessed on: April,19, 2009 at 08.3 am.
Published by dhanajournal.blogspot.com
July 17, 2009
Good Design Practices
Your website is where your business resides -- it's like the headquarter of an offline company. Hence, it is important to practise good design principles to makecertain your site gets hold of bent the maximum number of visitors and sells to as many people as possible. Make certain you have clear directions on the navigation of your website. The navigation menu should be uncluttered and concise so that visitors know how to navigate around your website without confusion.
Reduce the number of images on your website. They make your site load very slowly and more often than not they're very unnecessary. If you think any image is essential on your site, be sure you optimize them using image editing programs so that they've a minimum file size.
Keep your text paragraphs at a reasonable length. If a paragraph is too long, you should split it into seperate paragraphs so that the text blocks won't be too big. This is important because a block of text that's overlarge will deter visitors from reading your content.
Make certain your website complies to web standards at www.w3.org and make sure they're cross-browser compatible. If your website looks great in Internet Explorer but breaks horribly in Firefox and Opera, you'll lose out on many prospective visitors.
Avoid using scripting languages on your site unless it's absolutely necessary. Use scripting languages to handle or manipulate data, not to create visual effects on your website. Heavy scripts will loosen up the loading time of your site and even crash some browsers. Also, scripts are not supported across all browsers, so some visitors might miss important information because of that.
Use CSS to style your page content because they save many work by styling all elements on your website in one go.
Published by dhanajournal.blogspot.com
July 13, 2009
Generating Revenue With Good Planning
The crucial point of planning your site is optimizing it for revenue if you want to gain any income from the site. Divide your site into major blocks, ordered by themes, and start building new pages and subsections in those blocks. For example, you might have a "food" section, an "accomodation" section and an "entertainment" section for a tourism site. You can then write and publish relevant articles in the respective sections to attract a stream of traffic that comes looking for further information.
When you have a broader, better-defined scope of themes for your website, you can sell space on your pages to people interested in advertising on your page. You can also earn from programs like Google's Adsense and Yahoo! Search Marketing if people surf to those themed pages and click on the ads. For this very reason, the advertisement blocks on your pages need to be relevant to the content, so a themed page fits that criteria perfectly.
As Internet becomes more widespread, advertising on the Internet will bear more results than on magazines or offline media. Hence, start tapping in on this lucrative stream of profit right away!
Published by dhanajournal.blogspot.com
5 Ways to have loyal visitors
1) Start a forum, chatroom or shoutbox
When you start a forum, chatroom or shoutbox, you are providing your visitors a place to voice their opinions and interact with their peers -- all of them are visitors of your site. As conversations build up, a sense of community will also follow and your visitors will come back to your site almost religiously every day.
2) Start a web log (blog)
Keep an online journal, or more commonly known as a blog, on your site and keep it updated with latest news about yourself. Human beings are curious creatures and they will keep their eyes glued to the monitor if you post fresh news frequently. You will also build up your credibility as you are proving to them that there is also a real life person behind the website.
3) Carry out polls or surveys
Polls and surveys are other forms of interaction that you should definitely consider adding to your site. They provide a quick way for visitors to voice their opinions and to get involved in your website. Be sure to publish polls or surveys that are strongly relevant to the target market of your website to keep them interested to find out about the results.
4) Hold puzzles, quizzes and games
Just imagine how many office workers procrastinate at work every day, and you will be able to gauge how many people will keep visiting your site if you provide a very interesting or addicting way of entertainment. You can also hold competitions to award the high score winner to keep people trying continuously to earn the prize.
5) Update frequently with fresh content
Update your site frequently with fresh content so that every time your visitors come back, they will have something to read on your site. This is the most widely known and most effective method of attracting returning visitors, but this is also the least carried out one because of the laziness of webmasters. No one will want to browse a site that looks the same over ten years, so keep your site updated with fresh bites!
fahry hadi kusuma
Published by dhanajournal.blogspot.com
July 8, 2009
5 Principles in Website Design
Here are five important rules of thumb to observe to make sure your website performs well.
1) Do not use splash pages
Splash pages are the first pages you see when you arrive at a website. They normally have a very beautiful image with words like "welcome" or "click here to enter". In fact, they are just that -- pretty vases with no real purpose. Do not let your visitors have a reason to click on the "back" button! Give them the value of your site up front without the splash page.
2) Do not use excessive banner advertisements
Even the least net savvy people have trained themselves to ignore banner advertisements so you will be wasting valuable website real estate. Instead, provide more valueable content and weave relevant affiliate links into your content, and let your visitors feel that they want to buy instead of being pushed to buy.
3) Make a simple navigation
You have to provide a simple and very straightforward navigation menu so that even a young child will know how to use it. Stay away from complicated Flash based menus or multi-tiered dropdown menus. If your visitors don't know how to navigate, they will leave your site.
4) Make a clear indication of where the user is
When visitors are deeply engrossed in browsing your site, you will want to make sure they know which part of the site they are in at that moment. That way, they will be able to browse relevant information or navigate to any section of the site easily. Don't confuse your visitors because confusion means "abandon ship"!
5) don't use audio on your site
If your visitor is going to stay a long time at your site, reading your content, you will want to make sure they're not annoyed by some audio looping on and on on your website. If you insist on adding audio, make sure they have some control over it -- volume or muting controls would work fine.
keep your website in 5 Principles above, When it comes to your website, extra attention should be paid to every minute detail to make sure it performs optimally to serve its purpose.
Published by dhanajournal.blogspot.com
July 6, 2009
Reksa dana syari’ah
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. 2:275)”
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan Efek untuk ditawarkan kepada publik.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Mudharabah/qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.
Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Hal-hal terkait dengan mekanisme Dan hak- hak para investor Dan lain-lain diatur dengan FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI'AH
Published by dhanajournal.blogspot.com
Asuransi syari’ah dan Reasuransi syari’ah
Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya untuk memperkenalkan secara khusus produk asuransi syariah.
Sebelum masuk prinsip-prinsip dan mekanisme produk tersebut, banyak kalangan muslim yang beranggapan bahwa berasuransi adalah haram. Apakah benar? Ikut pembahasannya dibawah ini.
Asuransi Tidak Islami?
Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18
“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.
Dalam Al Qur’an, surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapai kemungkinan yang buruk dimasa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tetang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.
Nabi Yusuf dalam hal ini menjawab supaya kamu bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.
Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.
Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai
Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alterntif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat. Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.
FILOSOFIS ISLAM
filosofis ekonomi Islam menurut Adiwarman Karim, terbagi atas empat hal, yaitu : Pertama, prinsip tauhid, yaitu dimana kita meyakini akan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah SWT didalam mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme perolehan rizki. Sehingga seluruh aktivitas, termasuk ekonomi, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total.
Yang kedua, prinsip keadilan dan keseimbangan, yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Karena itu, setiap kegiatan ekonomi haruslah senantiasa berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan. Kemudian,
Yang ketiga adalah kebebasan. hal ini berarti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya.
Selanjutnya yang keempat adalah pertanggungjwaban. Artinya bahwa manusia harus memikul seluruh tanggung jawab atas segala keputusan yang telah diambilnya
Published by dhanajournal.blogspot.com
July 5, 2009
Asuransi Konvensional Dan Syariah
Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.
Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :
Kontrak Atau Akad, Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).
Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum
Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.
Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.
Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.
Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.
Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.
Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.
Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.
Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.
Published by dhanajournal.blogspot.com
Bank syari’ah
Sebagai konsekuensi logis dari ketentuan tersebut, maka aparat peradilan agama, khususnya para hakim dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mereka dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan perbankan syariah.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para hakim peradilan agama dalam memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Perma No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Kompilasi tersebut, merupakan pedoman bagi para hakim di lingkungan peradilan agama dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah agar dapat memberikan putusan yang adil dan benar.
Published by dhanajournal.blogspot.com
Arti Penting Filsafat Hukum bagi Penerapan dan Pembentukan Hukum
Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian pertama Bab ini bahwa filsafat hukum sangat berguna bagi mereka yang bergerak di dunia praktis sehari-hari dan penyusun naskah akademis Rancangan Undang-undang. Masalah sehari-hari adalah masalah penerapan hukum baik oleh eksekutif, hakim, maupun kuasa para fihak dalam bersengketa atau dalam melakukan hubungan hukum. Akan tetapi dalam masalah sehari-hari juga dimungkinkan adanya pembentukan hukum (rechtsconstructie) oleh hakim dalam kerangka penemuan hukum (rechtsvinding). Sedangkan penyusun naskah akademis suatu Rancangan Undang-undang biasanya adalah kalangan akadimisi yang bekerja sama dengan departemen atau instansi yang mengajukan RUU tersebut.
Sebenarnya baik penerapan hukum termasuk pembentukan hukum oleh hakim maupun penyusunan naskah akademis RUU merupakan konkritisasi tujuan hukum yang merupakan sesuatu yang ideal. Dalam Bab III buku saya Pengantar Ilmu Hukum, saya menyatakan bahwa damai sejahtera (peace) merupakan tujuan hukum. Saya kemukakan damai sejahtera sebagai tujuan hukum karena saya berpangkal pada kenyataan adanya perbedaan dalam kehidupan masyarakat. Perbedaan itu dapat bersifat materiil maupun immateriil.
Dalam suatu masyarakat sekecil apapun dan dalam keadaan berlimpah sekalipun, masih saja terdapat perbedaan dan perbedaan itu bukan tidak mungkin mengarah kepada perselisihan. Hanya saja perbedaan itu dikelola sedemikian rupa sehingga harmoni tetap dijaga dan perselisihan diselesaikan dengan mempertimbangkan keadaan masing-masing fihak. Sebagaimana dalam paduan suara terdapat suara sopran, alto, tenor, bariton, dan bas yang walaupun berbeda-beda apabila diaransir secara tepat akan menjadi suatu bunyi yang indah, demikian juga perbedaan-perbedaan dalam masyarakat tidak mungkin dihilangkan, melainkan diatata sedemikian rupa sehingga menjadi suatu kesatuan yang elok.
Hal itu berbeda dengan situasi yang tertib (order). Tertib mempunyai makna tidak kacau. Situasi semacam itu dapat dicapai meskipun di dalamnya terdapat penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah atau adanya ketidakseimbangan perlindungan. Dalam situasi yang tertib mungkin secara agregat masyarakat itu makmur tetapi kemakmuran itu tidak dinikmati secara seimbang oleh setiap individu yang menjadi warga masyarakat itu. Di dalam kehidupan bermasyarakat semacam itu mungkin sekali terdapat kesenjangan. Sebaliknya, dalam situasi damai sejahtera, perbedaan selalu ada tetapi tidak sampai menimbulkan kesenjangan. Demikian juga, dalam suasana yang tertib, tidak dimungkinkan adanya perbedaan pendapat karena hal itu akan mengganggu ketertiban. Dalam situasi damai sejahtera, perbedaan pendapat diarahkan kepada pencapaian kualitas kehidupan yang lebih tinggi bukan dipadamkan. Oleh karena itulah dalam suatu masyarakat yang membutuhkan ketertiban, pemerintah akan bersikap represif dan otoriter.
Hukum harus dapat menciptakan damai sejahtera, bukan ketertiban. Damai sejahtera inilah yang merupakan tujuan hukum. Dalam situasi damai sejahtera hukum melindungi kepentingan-kepentingan manusia baik secara materiil maupun immateriil dari perbuatan-perbuatan yang merugikan. Mengenai kepentingan kepentingan yang ada dalam masyarakat ini, Roscoe Pound membedakan antara kepentingan pribadi, kepentingan publik, dan kepentingan sosial. Kepentingan pribadi berupa keinginan seseorang mengenai hal hal yang bersifat pribadi, misalnya perkawinan. Kepentingan publik bersangkut paut dengan kehidupan kenegaraan, misalnya hak pilih dalam pemilihan umum. Sedangkan kepentingan sosial menyangkut kehidupan sosial, misalnya pemeliharaan moral. Berdasarkan apa yang dikemukakan oleh Roscoe Pound ini terlihat bahwa dalam menentukan kepentingan yang mana yang harus dilindungi oleh hukum, pertimbangan subjektif memagang peranan penting dengan mengingat faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan agama. Oleh karena itulah dapat difahami kalau L.J. van Apeldoorn menyatakan bahwa usulan mengenai daftar kepentingan yang dilindungi tidak lain dari pada usulan yang timbul dari agenda politik. Tidak dapat disangkal bahwa bahwa penilaian subjektif mewarnai pertimbangan kepentingan apa yang harus diprioritaskan dan mana yang harus dikorbankan. Dalam memutuskan hal itu tidak terdapat suatu ukuran yang bersifat objektif.
Meskipun tidak mungkin diperoleh ukuran yang benar-benar objektif artinya tidak terdapat subjektivitas sama sekali dalam memutuskan kepentingan mana yang diprioritaskan, setidak-tidaknya harus diperoleh ukuran yang mendekati objektivitas. Dalam hal inilah filsafat hukum dapat menjadi pedoman.
Untuk memperoleh gambaran mengenai hal itu perlu dikemukakan contoh. Misalnya, suatu aturan hukum menetapkan bahwa setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah harus disetujui oleh Bupati atau Walikota; apabila tanpa persetujuan tersebut, tindakan itu merupakan tindakan korupsi. Pada hari Sabtu, saat tidak ada kantor, terjadi suatu gempa bumi; dalam hal demikian, aparat harus bertindak sigap untuk menolong korban dengan mengeluarkan dana, namun terdapat hambatan yuridis sebab apabila hal itu dilakukan, tindakan itu merupakan tindak korupsi. Dalam menghadapi situasi semacam itu filsafat hukum memberikan pedoman bahwa hukum dibuat untuk masyarakat bukan untuk hukum itu belaka. Oleh karena itulah dengan menggunakan konsep freiss ermessen atau discretionary power aparat tidak perlu menunggu persetujuan Bupati atau Walikota dalam mencairkan anggaran untuk menolong korban gempa bumi itu. Dalam hal demikian yang dipersoalkan bukan menurut hukum (rechtmatig) atau melanggar hukum (onrechtmatig), melainkan doelmatig artinya adakah tujuan yang lebih tinggi dari pada sekadar formalitas. Dalam kasus itu, dilihat dari sudut azas legalitas, suatu tindakan mencairkan dana APBD tanpa persetujuan Bupati atau Walikota merupakan suatu tindakan korupsi; akan tetapi azas legalitas tidak boleh mengalahkan tujuan yang secara substansial lebih tinggi, yaitu menyelamatkan nyawa manusia. Di sinilah arti penting filsafat hukum.
Contoh lain yang menunjukkan arti penting filsafat hukum dalam praktik sehari-hari adalah suatu kasus yang unik Riggs v Palmer yang biasanya disebut kasus Elmer. Di dalam kasus itu Elmer membunuh kakeknya dengan cara meracuni orang tua itu karena ia curiga bahwa sang kakek akan mengubah testamen yang telah dibuatnya karena kakek tersebut kawin lagi. Di dalam testamen tersebut dinyatakan bahwa Elmer mewarisi sejumlah harta. Elmer kemudian dinyatakan bersalah dan dipidana penjara untuk jangka waktu tertentu. Anak-anak perempuan sang kakek yang masih hidup menggugat pengurus testamen atas dasar Elmer tidak layak untuk mewarisi harta ayah mereka karena membunuh si pembuat testamen. Di negara bagian New York tidak terdapat ketentuan seperti pasal 912 Burgerlijk Wetboek Indonesia yang berbunyi:
Orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta istri atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan pun dari wasiat itu.
Dengan tidak adanya ketentuan semacam itu di negara bagian New York, dapat saja pengadilan itu memutuskan Elmer berhak atas harta yang tertuang di dalam surat wasiat itu. Apabila hal itu yang terjadi, berlakulah pandangan bahwa apabila tidak dilarang berarti dibolehkan. Namun, pengadilan New York berdasarkan suara mayoritas memutuskan bahwa Elmer tidak boleh menikmati harta yang diwasiatkan dalam testamen itu. Putusan pada kasus itu mencerminkan bahwa pengadilan New York mengacu kepada nilai yang lebih tinggi dari sekadar mengacu kepada ada tidaknya ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini pengadilan itu berpegang kepada prinsip bahwa seseorang tidak boleh mendapat keuntungan dari kejahatannya.
Dari putusan itu dapat diperoleh suatu pemikiran bahwa apabila sesuatu tidak dilarang bukan berarti bahwa sesuatu itu dibolehkan. Pengadilan New York telah memberikan bingkai untuk sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Bingkai itu bukan berupa aturan hukum, melainkan berupa suatu nilai kepatutan. Nilai inilah yang dijadikan landasan pengadilan New York untuk melarang pembunuh pemberi testamen menikmati isi testamen yang menguntungkan pembunuh.
Suatu kasus sejenis yang perlu juga dikemukakan sebagai contoh adalah kasus Henningsen v Bloomfield di negara bagian New Jersey. Dalam kasus itu, Henningsen membeli sebuah mobil berdasarkan suatu kontrak yang mengandung klausula bahwa tanggung gugat produsen hanya sebatas memperbaiki bagian-bagian yang cacat dan selebihnya produsen tidak bertanggung gugat. Akan tetapi kemudian terjadi kecelakaan dan ia menggugat produsen untuk minta biaya pengobatan meskipun ia tahu dalil untuk mengajukan gugatan itu tidak terdapat dalam klausula kontrak yang telah ia sepakati. Ternyata, pengadilan New Jersey mengabulkan gugatan Henningsen dan berpendapat bahwa berdasarkan kepatutan, produsen mobil harus bertanggung gugat atas cacat mobil yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Dari putusan itu, sekali lagi menunjukkan bahwa bukan ketentuan-ketentuan yang secara formal tertuang di dalam kontrak yang dijadikan acuan oleh pengadilan, melainkan kepatutan. Dalam hal inipun filsafat hukum memberi pedoman, yaitu dalam hubungan antara seorang individu dengan individu lainnya.
Dalam rangka penyusunan naskah akademis RUU pun juga tidak dapat dilepaskan dari tujuan hukum, yaitu damai sejahtera. Naskah akademis tersebut harus dapat menjabarkan tujuan itu sampai kepada ketentuan-ketentuan yang operasional. Konsiderans “Menimbang” dalam suatu undang-undang sebenarnya merupakan suatu gagasan yang bersifat konkrit perlunya dibuat undang-undang itu. Gagasan dasar biasanya yang diambil dari naskah akademis biasanya dimuat dalam Penjelasan Umum.
Penjelasan Umum suatu undang-undang berisi pemikiran yang bersifat filosofis. Sebagai contoh dikemukakan petikan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai berikut:
... Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antarinstansi Pemerintah Pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha ...
Published by dhanajournal.blogspot.com
Tempat Filsafat Hukum dalam Studi Hukum
Pertanyaan mendasar yang perlu dikemukakan dalam perbincangan filsafat hukum adalah apakah mata kuliah itu bagian dari filsafat atau bagian dari ilmu hukum. Pertanyaan semacam itu sangat relevan dalam menentukan tempat diajarkannya filsafat hukum. Kalau filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat, tempat diajarkannya mata kuliah itu berada pada fakultas filsafat atau kalau suatu universitas tidak memiliki fakultas filsafat, pengajarnya harus sarjana filsafat. Sebaliknya, apabila bagian dari ilmu hukum, tempat mata kuliah itu berada di fakultas hukum dan pengajarnya pun harus sarjana hukum. Selama ini dan secara turun-temurun, filsafat hukum memang berada di fakultas hukum dan pengajarnya pun sarjana hukum.
Para penulis Eropa kontinental pada umumnya berpendapat bahwa filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat. Yang pertama kali yang perlu diajukan dalam perbincangan ini adalah Gustav Radbruch. Menurut Gustav Radbruch, filsafat hukum adalah bagian dari filsafat. Oleh karena itulah perlu dikemukakan pandangan filsafat secara umum. Hal yang sama dikemukakan oleh D.H.M. Meuwissen: “... karena filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat umum dan karena setiap paparan mengenai filsafat berpangkal dari titik anjak tertentu. Dengan demikian, pertama kali kita harus memahami filsafat.” Begitu pula dua penulis dari Universitas Antwerpen, Belgia, Jan Gijssels dan Mark van Hocke menyatakan bahwa filsafat hukum merupakan filsafat umum yang diterapkan pada hukum atau gejala hukum.
Dalam memulai pandangannya, Radbruch mengemukakan bahwa pada setiap apa yang ada atau jumpaan terdapat realita dan nilai yang campur aduk tidak dipisahkan. Manusia dan benda dipengaruhi oleh nilai dalam arti berharga atau tidak berharga. Akan tetapi berharga tidaknya seseorang atau benda bukan orang itu sendiri yang menilai dan juga bukan substansi barang itu sendiri. Kebangsawanan seseorang dapat dilihat dari auranya...
Selanjutnya ia mengemukakan bahwa dalam menghadapi apa yang ada atau jumpaan, pikiran manusia bekerja apakah menghindar dari jumpaan itu atau menghadapinya. Dalam hal inilah dibedakan antara realita dan nilai. Sikap manusia terhadap jumpaan itu adalah tidak memberikan penilaian atas jumpaan itu atau menilainya. Dengan perkataan lain, begitu seseorang menghadapi jumpaan, ia akan bersikap membiarkan jumpaan itu apa adanya artinya tidak memberi nilai baik atau buruk, benar atau salah terhadap jumpaan itu atau memberikan penilaian atas jumpaan itu. Untuk menjelaskan uraian Radbruch ini, perlu kiranya diberikan contoh. Sebagai contoh, di kota Surabaya terdapat komplek pelacuran terkenal yang dahulu dikenal sebagai Njarak karena terletak di Jalan Jarak yang akhir-akhir ini lebih terkenal sebagai Dolly; seseorang yang tidak memberikan penilaian atas jumpaan itu hanya menyatakan memang ada komplek tersebut di kota Surabaya; akan tetapi sebaliknya, seseorang dapat menyatakan bahwa adanya komplek semacam itu merupakan suatu hal yang buruk bagi citra Surabaya sebagai Kota Pahlawan; atau mungkin orang yang lain memberikan penilaian bahwa lokalisasai pelacur merupakan hal yang baik karena dengan lokalisasai itu tidak membiarkan para pelacur berkeliaran di mana-mana dan juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Bagi yang tidak memberikan penilaian, ia hanya menyatakan memang adanya begitu; sebaliknya, bagi yang memberikan penilaian atas suatu jumpaan, ia akan berpikir seharusnya dilakukan hal seperti ini atau seperti itu. Apabila dikaitkan dengan contoh yang telah dikemukakan, seseorang yang tidak memberi penilaian akan bersikap netral terhadap adanya komplek lokalisasai Dolly; sedangkan, yang memandang bahwa lokalisasi itu membuat buruk citra Surabaya sebagai Kota Pahlawan akan berpikir seharusnya komplek itu ditutup; lain lagi bagi yang menilai baik komplek itu, ia akan berpikir seharusnya fasilitas yang ada ditambah bahkan dibuatkan aturan hukumnya untuk meningkatkan fasilitas yang ada.
Sebenarnya, dengan memulai uraian semacam itu tanpa adanya contoh yang jelas seperti yang dikemukakan, studi filsafat hukum menjadi tidak menarik. Namun, apa yang dikemukakan oleh Radbruch ini merupakan dasar pembedaan antara ilmu dalam arti science dan filsafat. Filsafat merupakan studi yang memberikan penilaian (value-evaluating). Oleh karena itulah Radbruch memang perlu mengemukakan hal itu. Hanya saja, Radbruch tidak memberikan contoh sehingga membuat uraiannya sulit difahami.
Berbeda dengan Radbruch, Meuwissen mengawali tulisannya dengan pengertian filsafat. Ia menyatakan:
“Menurut pendapat kami, filsafat adalah pemberian dasar dan perenungan yang radikal. Filsafat terutama merefleksikan tentang sesuatu yang ada, yaitu sesuatu “yang ada” pada umumnya. Filsafat dimulai dengan keheranan: “Mengapa hal itu seperti ini dan bukan yang lain?” Dengan demikian, filsafat adalah suatu refleksi, kegiatan berpikir dan karena itulah bersifat rasional. Hal ini berarti bahwa makna filsafat adalah memberikan argumentasi dan juga kontra argumentasi atau bantahan atas apa yang dikemukakan.”
Hal senada tentang pengertian filsafat dikemukakan oleh Jan Gijssels dan Mark van Hoecke yang menyatakan: filsafat membicarakan manusia dan apa yang ada dari level abstraksi yang tinggi dan karena itulah mempunyai ruang lingkup yang luas.
Radbruch, Meuwissen, dan dua ahli hukum Belgia mengemukakan pengertian filsafat dalam rangka memberi pengertian kepada filsafat hukum mengingat mereka berpendapat bahwa filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat. Hal itu berarti apa yang terdapat dalam filsafat, berlaku bagi filsafat hukum.
Apakah memang benar demikian? Untuk mengetahui apakah sebenarnya filsafat itu seyogyanya dihadirkan pandangan sarjana filsafat. Seorang sarjanaj filsafat, Robert C. Solomon menulis:
“Philosophy is not like any other academic subject; rather, it is a critical approach to all subjects. Philosophy is a style of life, a life of ideas or the life of reason, which a person like Socrates lives all his life, which many of us live only a few hours a week. It is thinking about everything and anything. But mainly, it is living thoughtfully.”
Ia melanjutkan bahwa filsafat bukan sebagaimana anggapan orang pada umumnya, yaitu orang harus berada di awan-awan dan tidak menyentuh realitas sehari-hari. Sebaliknya, filsafat justru menyingkap tabir yang gelap, memperluas pandangan dan pengetahuan kita tentang dunia, memungkinkan kita untuk menyingkirkan prasangka dan kebiasaan-kebiasaan yang merugikan yang telah kita anut sejak kita masih muda atau sejak pengetahuan kita belum mencukupi. Menurut Solomon, filsafat memberikan kepada kita kekuatan intelektual untuk mempertahankan apa yang kita lakukan dan apa yang kita percaya terhadap orang lain. Dengan berfilsafat, menjadi jelaslah batas-batas sekaligus alasan pembenar bagi tindakan kita dan apa yang kita percaya. Akibatnya, filsafat memberikan kekuatan intelektual untuk memahami dan memberikan toleransi dan bahkan bersimpati kepada pandangan yang berbeda dengan pandangan kita.
Dari uraian Robert C. Solomon itu dapat dikemukakan bahwa kegunaan filsafat adalah membimbing pengambilan keputusan dan memahami perbedaan berpikir. Pengambilan keputusan merujuk kepada seseorang sebagai individu sedangkan memahami perbedaan berpikir merujuk kepada seseorang sebagai anggota masyarakat yang hidup berdampingan dengan seseorang individu yang lain. Namun demikian, pengambilan keputusan dapat berdampak bagi masyarakat. Sebaliknya, dengan memahami perbedaan berpikir memperkaya orang tersebut dengan pengetahuan yang selama ini tidak ia ketahui.
Setiap orang yang sudah dapat berpikir, setiap saat dihadapkan kepada berbagai alternatif yang harus dipilh. Tidak memilih pun sudah merupakan pilihan. Hidup memang masalah pilihan. Sejak bangun tidur pun seseorang sudah harus melakukan pengambilan keputusan untuk menjatuhkan pilihan atas alternatif-alternatif yang dihadapkan kepadanya.
Tidak ada pilihan yang mudah, bahkan untuk hal-hal yang kecil sekalipun. Terkadang pilihan itu terlihat mudah apabila yang dihadapkan kepada seseorang alternatif-alternatif yang kontras. Sebagai contoh, seorang pria tampan, mempunyai gelar kesarjanaan dan pandai menginginkan seorang wanita yang cantik tetapi paling tinggi lulusan SMA karena ia tidak ingin beradu argumentasi dalam hidup rumah tangga atau dikalahkan oleh isterinya. Pada saat yang bersamaan, tiga orang gadis jatuh hati kepada sarjana tampan yang masih lajang itu; yang pertama, seorang sarjana dengan wajah yang biasa-biasa saja tetapi cerdas dan bekerja sebagai dosen; yang kedua, lulusan SMA berwajah cantik, tidak bekerja dan anak orang kaya; yang ketiga, lulusan Diploma 3 berwajah cantik dan bekerja sebagai Public Relation suatu perusahaan. Oleh karena alternatif-alternatif itu memang kontras dan hanya satu orang yang mewakili apa yang diidamkannya, sudah dapat diduga bahwa sarjana tampan yang masih lajang itu mengambil keputusan untuk mengawini lulusan SMA berwajah cantik yang tidak bekerja dan anak orang kaya itu. Kenyataannya memang demikian. Namun apa hendak dikata. Ternyata, ketika rumah tangga mereka baru berlangsung dua tahun, sudah terjadi percekcokan yang tidak dapat didamaikan yang berakhir dengan perceraian.
Memang, dalam mengambil keputusan untuk menjatuhkan pilihan atas alternatif-alternatif yang dihadapkan kepadanya, seseorang harus berani menanggung konsekuensinya. Dalam hal inilah dibutuhkan filsafat. Dari contoh sarjana tampan yang mengawini lulusan SMA berwajah cantik yang tidak bekerja dan anak orang kaya itu dapat dikemukakan bahwa pandangan hidup yang dianut oleh sarjana itu adalah seorang isteri harus submissive atau tunduk sepenuhnya kepada suami yang kira-kira dalam budaya Jawa tradisional, isteri adalah tiang wingking. Filsafat yang dianut oleh sarjana tampan itu adalah filsafat patriarkis yaitu laki-laki berkuasa atas wanita dalam berbagai lembaga. Barangkali sarjana tampan yang cerdas itu masih terngiang-ngiang bait terakhir lirik lagu Sabda Alam-nya Ismail Marzuki yang berbunyi: “Wanita dijajah pria sejak dulu; dijadikan perhiasan sangkar madu ...”.
Tidak dapat disangkal bahwa lingkungan budaya seseorang ikut menentukan filsafat yang dianut seseorang. Apalagi kalau budaya itu bersifat eksklusif dan anggota-anggota komunitas budaya itu merasa aman terhadap pandangan hidup yang bersifat turun-temurun, hal itu akan membuat seseorang dalam pengambilan keputusan mencontoh dari yang telah ada. Akan tetapi apabila mereka menerima sentuhan-sentuhan budaya atau pandangan hidup lain, hal itu akan membuat anggota-anggota komunitas itu untuk memilih pandangan hidup mana yang digunakan dalam menjatuhkan pilihan atas alternatif-alternatif yang dihadapkan kepadanya. Sebagai contoh, seseorang baru saja mendapatkan sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan paling lambat keesokan harinya sebagai dana sumbangan masyarakat pada suatu universitas tertentu karena anaknya diterima di universitas tersebut. Orang itu tidak cukup mampu untuk membayar dana sumbangan masyarakat pada universitas tersebut. Ia berusaha sedemikian rupa dengan cara yang tidak melanggar hukum maupun tata pergaulan dan ia berhasil. Akan tetapi pada hari itu juga ia didatangi temannya yang butuh uang sebesar yang baru saja diterimanya karena isteri teman itu harus mengalami operasi tetapi biayanya kurang sehingga perlu minta tambahan sebesar sumbangan masyarakat tersebut. Apa yang harus dilakukan oleh orang itu? Kedua alternatif itu terlihat kontras. Sebenarnya sangat mudah bagi orang itu untuk menjatuhkan pilihan, yaitu menolak permintaan temannya karena dana itu dipakai untuk membayar dana sumbangan masyarakat bagi anaknya yang akan masuk ke perguruan tinggi. Apalagi komunitas budayanya membenarkan kalau ia lebih mendahulukan kepentingan anaknya dari pada memenuhi permintaan temannya dengan akibat anaknya tidak dapat masuk universitas ternama itu. Akan tetapi orang itu ternyata mendapat sentuhan budaya lain, yaitu sebelum mengambil keputusan, baik untuk hal-hal yang kecil dan lebih-lebih untuk hal-hal yang besar, ia berdoa menurut agama yang dianutnya. Setelah ia berdoa, ia merasa adanya damai sejahtera kalau ia memenuhi permintaan temannya. Sudah barang tentu pengambilan keputusan semacam itu bukan tanpa konsekuensi. Setelah temannya pulang dan mengucap terima kasih, tak ayal lagi, keluarganya uring-uringan. Si anak ngambek dan sang isteri mengata-ngatainya sebagai orang bodoh, kena sirep teman, tidak sayang anak, dll. Ia sendiri menangis tersedu-sedu tetapi tidak menyesal atas keputusannya. Suasana mencekam keluarga ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Pada bulan ketiga si anak mendapat kepastian bahwa ia mendapat beasiswa dari sebuah yayasan di Belanda untuk belajar di fakultas teknik sipil seperti yang ia inginkan tetapi kali ini di universitas di Belanda.
Yang juga menentukan pengambilan keputusan adalah nilai yang lebih tinggi. Sekali lagi, dalam pengambilan keputusan inipun seseorang harus berani menanggung konsekuensinya. Sebagai contoh adalah seorang bintara jaga di rumah monyet pada markas tentara dilarang meninggalkan rumah monyet dalam suatu radius tertentu dan apabila ia melanggar karena alasan apapun ia dikenai hukuman. Tiba-tiba agak jauh dari tempat ia jaga itu ada seorang anak tertabrak mobil, terjatuh tidak dapat bangun dan penabraknya lari. Ia mengangkat anak itu dan menaikkan ke motornya dan melarikan anak itu ke rumah sakit. Tentu saja apa yang dilakukan itu merupakan suatu pelanggaran displin. Tidak diragukan lagi, iapun harus menjalani hukuman disiplin. Namun ia sama sekali tidak menyesal karena ia telah menyelamatkan nyawa anak itu. Jika tidak dibawanya ke rumah sakit, bukan tidak mungkin nyawa anak itu tidak tertolong. Ia sangat sadar bahwa ia akan terkena hukuman disiplin; akan tetapi baginya menyelamatkan nyawa seseorang lebih berharga walau kena hukuman dari pada membiarkan orang mati tanpa perlu menjalani hukuman.
Kegunaan filsafat yang kedua adalah memahami perbedaan berpikir. Kehidupan masyarakat bersifat heterogen dan plural. Masing-masing kelompok dan masing-masing individu dalam kelompok mempunyai pandangan hidup yang berbeda-beda. Kebenaran dalam filsafat bersifat relational artinya bergantung kepada hal yang lain, misalnya nilai-nilai, agama, ideologi, dll. Filsafat memberikan landasan untuk berargumentasi mempertahankan pendapat masing-masing sekaligus menghargai perbedaan. Sebagai contoh, seseorang sedari kecil hidup dalam suasana religius tertentu. Pada saat kuliah di Belanda, teman-teman yang pandai dan dikaguminya adalah orang-orang atheis. Teman-temannya itu bertingkah laku baik dan bahkan suka menolong. Ia terkejut bukan alang-kepalang. Ia mulai adu argumentasi dengan teman-temannya. Ia lalu memahami dasar pemikiran teman-temannya meskipun ia sendiri masih teguh dalam pendiriannya.
Dari uraian Robert C. Solomon itu, sebenarnya filsafat merupakan cara berfikir (way of thinking) atau metode berfikir (denk methode). Sudah barang tentu cara berfikir ini dipengaruhi oleh pandangan-pandangan yang berkembang dari masa ke masa seiring dengan tingkat perkembangan pemikiran manusia. Oleh karena yang mempersoalkan hakikat realita adalah masyarakat Barat, yang dalam hal ini orang-orang Yunani, tidaklah heran kalau pemikiran filosofis dipandang sebagai pemikiran Barat dan dimulai dari tanah Gerika tersebut. Yang pertama kali mempersoalkan hakikat sesuatu adalah Thales, yang hidup di pantai Asia Kecil (sekarang wilayah Turki yang dekat Yunani) pada sekitar 580 s.M. Ia dipandang sebagai pemikir pertama yang tidak lagi hanya mengandalkan akal sehat melainkan menawarkan teori umum tentang realitas yang paling hakiki.
Sebelum Thales mempersoalkan realitas paling hakiki, pemikiran manusia, baik yang ada di belahan bumi Barat maupun Timur pada umumnya hanya terpancang kepada dua hal, yaitu yang bersifat fisis, yaitu ragawi yang tampak dan yang bersifat transenden, yaitu the supernatural being yang dipercaya mempunyai kuasa di luar kekuasaan manusia. Thales mengemukakan alternatif lain, yaitu sesuatu yang metafisis artinya bukan bersifat fisis atau ragawi namun juga bukan transenden. Dunia Timur yang masih sangat transendental menolak pemikiran filosofis yang hanya mengandalkan akal fikiran karena dianggap merusak kepercayaan atau iman masyarakat. Hal itu terlihat pada awal perkembangan agama Kristen. Dalam kitab Kolose 2:8, Paulus menasihati orang-orang Kolose sebagai berikut: “Hati-hatilah, supaya jangan ada yang menawan kamu dengan filsafatnya yang kosong dan palsu menurut ajaran turun-temurun dan roh-roh dunia, tetapi tidak menurut Kristus.” Sebelumnya, di dalam kitab Kisah Para Rasul 17:18, Paulus berdebat dengan beberapa ahli pikir dari golongan Epikuros dan Stoa. Perlu dikemukakan bahwa menurut kaum Stoa seluruh jagad raya diperintah oleh “reason” (akal fikiran) dan akal fikiran manusia merupakan bagian dari fikiran yang universal. Oleh karena itulah, apabila orang hidup sesuai dengan akal fikiran, ia hidup sesuai dengan alam. Sedangkan filsafat Epikuros menggabungkan antara jasmani yang didasarkan atas bahan-bahan yang atomistik dengan ethika hedonisme rasional yang menitikberatkan pengekangan keinginan dan menumbuhkan persahabatan. Pandangan dunianya bersifat optimis dan menekankan bahwa filsafat dapat membebaskan seseorang dari ketakutan, maut, dan supernatural, dan mengajar kepada kita bagaimana menemukan kebahagiaan dalam hampir setiap situasi. Agama Kristen yang berasal dari dunia Timur sudah barang tentu menolak pemikiran Barat yang hanya mengandalkan akal fikiran semata-mata. Bahkan hingga saat ini beberapa negara Timur Tengah yang menjadikan agama Islam sebagai dasar negara, di antaranya Kuwait melarang diajarkannya filsafat.
Mengingat cara berfikir dipengaruhi oleh perkembangan pemikiran dari masa ke masa, filsafat pun juga menguraikan perkembangan pemikiran dari masa ke masa. Dalam hal ini filsafat akan menyoal mengenai mulai dari hakikat sesuatu sebagaimana dikemukakan oleh Thales pada masa pra-Sokrates sampai kepada masalah-masalah moralitas, politik, keadilan, dan kebebasan. Masalah-masalah tersebut erat berkaitan dengan hukum.
Akan tetapi tidak semua topik yang ada dalam filsafat berkaitan dengan hukum. Topik-topik yang berkaitan dengan hukum itulah yang menjadi perbincangan filsafat hukum. Dengan demikian, sebenarnya filsafat hukum bukan merupakan bagian dari filsafat, melainkan lebih tepat merupakan bagian dari ilmu hukum. Seseorang yang bukan ahli hukum tidak mampu berbicara mengenai penyalahgunaan hak (misbruik van recht) meskipun konsep hak sarat dengan pemikiran filosofis. Oleh karena itulah memang sudah tepat kalau tempat filsafat hukum berada di fakultas hukum dan yang mengajar adalah sarjana hukum karena setiap sarjana hukum belajar filsafat dan bukan sebaliknya.
Lebih jelas lagi, semua penulis kontinental mengemukakan aliran-aliran dalam filsafat hukum. Hal itu mirip dengan jurisprudence dalam alam fikiran Anglo-American. Memang, beberapa penulis Anglo-American menggunakan secara bergantian istilah jurisprudence dan philosophy of law. Akan tetapi beberapa penulis secara tegas memberi judul tulisannya Philosophy of Law, misalnya Ronald Dworkin dan Thomas Morawetz. Di samping itu yang pertama kali menggunakan istilah Philosophy of Law adalah Roscoe Pound dengan bukunya yang terkenal An Introduction to Philosophy of Law yang edisi perdananya terbit pada tahun 1922 dan diterbitkan oleh Yale University Press. Pada Kata Pengantar yang ditulis tanggal 25 Oktober 1921 untuk edisi perdana itu Roscoe Pound menulis
... Until some Anglo-American jurist arises with the universal equipment of Josef Kohler the result of common-law incursions into philosophy will resemble the effort of the editorial writer who wrote upon Chinese metaphysics after reading in the Encyclopedia Britannica under China and metaphysics and combining in information. Yet such incursions there must be. Philosophy has been a powerful instrument in the legal armory and the times are ripe for restoring it to place its old place therein...
Melalui Kata Pengantar itu, Roscoe Pound justru mengharuskan adanya “penyerbuan” atau yang ia ungkapkan sebagai incursion ke dalam filsafat. Ia mengakui bahwa filsafat merupakan instrumen yang sangat kuat dalam gudang senjata hukum sehingga pada saatnya akan dikembalikan ke tempat semula, yang dalam hal ini adalah hukum. Isi Philosophy of Law baik yang ditulis oleh Pund, Morawetz dan Dworkin berbeda dari isi buku dengan judul jurisprudence. Namun demikian, pandangan Pound dan Dworkin juga sering dikutip dalam buku-buku berjudul jurisprudence. Hal ini makin mengukuhkan argumentasi bahwa filsafat hukum berada dalam ruang lingkup ilmu hukum bukan bagian dari filsafat.
Titik berat studi filsafat hukum adalah hukum, bukan filsafat. Pemikiran filosofis dengan segala perkembangannya dipelajari dalam rangka menjelaskan aturan hukum yang berlaku baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pandangan-pandangan itu seyogyanya dikemukakan secara topikal bukan secara kronologis artinya perbincangan dalam filsafat hukum yang menyangkut pandangan-pandangan para penulis bukan disajikan berdasarkan urut-urutan waktu masa hidup penulisnya, melainkan berdasarkan topik yang dibahas. Dengan secara topikal, akan terlihat adanya pertentangan-pertentangan pandangan dan penyelesaian terhadap pandangan-pandangan itu yang mempunyai relevansi terhadap aturan hukum. Untuk meneguhkan pemikiran demikian, perlu dikutip kelanjutan dari Kata Pengantar Roscoe Pound edisi perdana An Introduction to the Philosophy of Law sebagai berikut:
At least one may show what philosophy has done for some of the chief problems of the science of law, what stands before us to be done in some of the more conspicious problems of that science today in which philosophy may help us, and how it is possible to look at these problems philosophically without treating them in terms of eighteen-century natural law or the nineteenth-century metaphysical jurisprudence which stands for philosophy in the general understanding of lawyers.
Published by dhanajournal.blogspot.com
Mengapa Filsafat Hukum Tidak Menarik?
Ternyata, dengan nilai filsafat hukum pas-pasan atau bahkan hanya lolos dengan nilai D tidak sedikit yang sukses dalam melakukan profesinya sebagai sarjana hukum, baik sebagai lawyer, in-house lawyer, jaksa, maupun hakim. Bukan itu saja, tidak sedikit juga profesor doktor yang nilai filsafat hukumnya pas-pasan atau hanya lolos dengan nilai D. Mereka ini adalah orang-orang brilian tetapi mengapa mata kuliah filsafatnya tidak mendapat nilai yang baik? Kenyataan ini merupakan terjemahan apa?
Kemungkinan pertama dan paling ekstrem adalah filsafat hukum tidak ada gunanya. Jika memang demikian, untuk apa mata kuliah itu ditawarkan? Jawaban klasik yang selalu dilontarkan adalah “Sejak dahulu mata kuliah itu harus ditempuh oleh calon sarjana hukum sehingga tidak mungkin dihilangkan.” Jawaban semacam itu lebih bersifat ritual dari pada argumentatif akademis sehingga kira-kira sama dengan tidak beraninya suatu komunitas tertentu menghilangkan tradisi wayangan karena takut kualat.
Kemungkinan kedua adalah mata kuliah filsafat hukum bukan merupakan instrumen untuk memprediksi kecerdasan seseorang sebagaimana matematika. Mereka yang matematikanya kuat adalah orang-orang yang cerdas karena mampu mendayagunakan logika mereka. Filsafat adalah scientia rerum per causas ultimas atau terjemahannya pengetahuan mengenai hal-ikhwal berdasarkan sebab-musabab yang paling dalam. Apabila ditilik dari pengertian tersebut, filsafat seharusnya sama dengan matematika sebagai alat untuk memprediksi kecerdasan seseorang.
Jika filsafat hukum yang diajarkan di fakultas hukum saat ini memang tidak dapat digunakan sebagai instrumen untuk memprediksi kecerdasan calon sarjana hukum, niscaya ada yang salah dengan mata kuliah itu. Kesalahan itu terletak pada isi kandungan mata kuliah itu tidak sesuai dengan hakikat filsafat sebagai scientia rerum per causas ultimas. Jika pengertian itu diikuti, filsafat hukum akan mempunyai pengertian sebagai pengetahuan mengenai hal-ikhwal berdasarkan sebab-musabab yang paling dalam tentang adanya hukum. Dengan demikian, isi kandungan mata kuliah filsafat hukum adalah dasar ontologis atau teori tentang adanya hukum di bidang kehidupan tertentu baik hukum tertulis maupun tidak tertulis, ratio legis adanya ketentuan tertentu perundang-undangan, hubungan antara negara dan individu, hubungan antara individu dengan individu dalam hidup bermasyarakat dalam bingkai negara, prinsip-prinsip hukum, masalah legitimasi aturan hukum, dan nilai-nilai yang harus dijawab oleh hukum (axiology). Jika bukan pokok-pokok itu yang menjadi isi kandungan filsafat hukum, di situ letak kesalahan mengapa mata kuliah itu tidak mampu sebagai alat prediksi bagi kemampuan calon sarjana hukum. Akan tetapi jika pokok-pokok itu yang menjadi isi kandungan mata kuliah filsafat hukum, hanya mereka yang duduk di semester akhir atau satu semester sebelum semester akhir yang mampu mengambil mata kuliah itu sebab mereka telah belajar baik hukum materiil maupun hukum formilnya dari setiap lapangan hukum. Namun demikian, tidak semua isi kandungan mata kuliah filsafat hukum relevan dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan fakultas hukum stratum satu (S-1) yang menghasilkan practitioner jurists. Masalah-masalah yang bersifat aksiologis dan prinsip-prinsip hukum bukan porsi stratum satu (S-1). Begitu pula stratum dua (S-2) yang sebenarnya merupakan peningkatan keahlian yuris, mereka tidak membutuhkan masalah-masalah yang bersifat aksiologis maupun prinsip-prinsip hukum. Masalah-masalah yang bersifat aksiologis dan prinsip-prinsip hukum adalah porsi bagi mereka yang ingin menulis disertasi hukum. Lalu, untuk S-2 hukum apakah perlu filsafat hukum? Tidak perlu, karena mereka telah mempelajarinya pada saat S-1. Yang lebih mereka butuhkan adalah teori hukum/ilmu hukum yang dalam bahasa Inggris-nya jurisprudence karena dalam penulisan tesis, mereka harus membangun suatu teori.
Akan tetapi untuk mengajarkan isi kandungan mata kuliah filsafat hukum yang relevan bagi mahasiswa stratum satu (S-1) perlu dosen bukan hanya yang mampu berteori saja, melainkan juga yang tahu tentang praktik hukum. Tidak dapat disangkal, pada saat sekarang ini, pada banyak fakultas hukum di Indonesia, isi kandungan filsafat hukum yang diajarkan jauh dari apa yang telah dikemukakan. Lebih-lebih setelah berakhirnya periode ujian negara tahun 1990-an, kontrol dari fakultas hukum pembina sudah tidak ada sehingga mata kuliah filsafat hukum hanya merupakan pelengkap penyerta, hanya sekadar memenuhi kurikulum nasional. Isi kandungan mata kuliah yang diajarkan oleh seorang dosen merupakan bahan-bahan yang diperoleh dari dosennya dan dosen ini mendapatkan dari dosennya pula dan begitulah seterusnya. Dosen semacam itu tidak mengerti kegunaan praktis filsafat hukum. Oleh karena itulah ia tidak mampu memberitahu mahasiswa untuk apa belajar filsafat hukum dan mana yang relevan untuk dipelajari. Alhasil, ada atau tidak ada filsafat hukum, tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap kesarjanaan hukum lulusan fakultas hukum.
Jika demikian, tidak sebaiknya dihilangkan saja mata kuliah itu dari kurikulum nasional fakultas hukum? Barangkali kalau saja mata kuliah itu dihilangkan, para mahasiswa hukum akan bersorak gembira karena tidak masuk ke ladang penyiksaan selama satu semester. Sedangkan di lain fihak, tidak berpengaruh apa-apa terhadap kesarjanaannya.
Tentu saja penempatan mata kuliah filsafat hukum di fakultas hukum stratum 1 (S-1) bukan tanpa dasar pemikiran yang kuat. Gagasannya adalah setelah menempuh mata kuliah itu, diharapkan setelah lulus menjadi sarjana hukum, mereka mampu menerapkan aturan-aturan hukum atau membuat naskah akademis atau kontrak atau memecahkan masalah-masalah hukum secara memadai. Gagasan itu menempatkan filsafat hukum sebagai instrumen untuk memprediksi kecerdasan calon sarjana hukum. Di samping itu filsafat hukum juga dimaksudkan sebagai pisau analisis untuk memecahkan masalah-masalah hukum. Bagi mereka yang pernah belajar Marxisme, akan terasa bahwa historis materialisme yang diajarkan oleh Karl Marx benar-benar dapat menjadi pisau analisis dalam memecahkan masalah-masalah sosial dari segi strukturalisme. Sebaliknya, mereka yang belajar Max Weber dan Talcott Parson, menjadikan teori mereka untuk memecahkan masalah-masalah sosial secara fungsional.
Pertanyaannya adalah mampukah filsafat hukum menjadi pisau analisis dalam menelaah masalah-masalah hukum dan sekaligus menjadi dasar bagi pembangunan argumentasi hukum untuk kebutuhan praktik hukum? Seharusnya memang demikian, jika yang diajarkan benar dan yang mengajarkan juga benar.
Filsafat hukum sangat berguna. Mereka yang bergerak di dunia praktis sehari-hari sangat memerlukan filsafat hukum. Begitu juga mereka yang merancang naskah akademis maupun yang juga berada di dunia akademis sangat membutuhkan filsafat hukum. Akan tetapi mereka tidak mendapatkannya dari mata kuliah filsafat hukum.
Memang, pada saat ini, pelajaran filsafat hukum identik dengan serangkaian nama filosof dari Plato sampai mungkin Roberto Mangabaira Unger dan aliran-alirannya. Mahasiswa tidak diberitahu untuk apa dan dalam rangka apa aliran itu disusun. Apakah relevansi menerangkan aliran-aliran itu dengan situasi yang dihadapi? Apakah konteks sosial politik pada saat dibangunnya aliran-aliran itu masih relevan untuk dibahas? Lalu, apakah proyeksi aliran-aliran itu untuk masa kini?
Ada kalanya pengajar tidak mampu membedakan antara filsafat dan filsafat hukum. Bahkan ada kalanya yang bukan merupakan filsafat hukum dimasukkan sebagai bagian dari filsafat hukum. Pandangan Jurgen Habermas, misalnya, kadang ditampilkan dan dipelajari sebagai filsafat hukum; Habermas memang seorang filosof, tetapi yang ia ajarkan bukan filsafat hukum. Sebaliknya, pandangan Lon L. Fuller dan Ronald Dworkin jarang dikemukakan. Mereka berdua adalah para penentang positivis baru H.L.A. Hart. Hal itu dapat terjadi karena kurang mampunya mereka membedakan antara filsafat sosial dan filsafat hukum.
Agar filsafat hukum tidak menjadi monster dan sekaligus menarik untuk dipelajari serta dibutuhkan mahasiswa perlu beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, sekalipun filsafat hukum meliputi prinsip-prinsip hukum dan masalah-masalah yang bersifat aksiologis, kedua hal itu tidak perlu diajarkan karena tidak bersangkut paut dengan kebutuhan calon sarjana hukum. Hal-hal itu dapat diajarkan dalam rangka penulisan disertasi doktor karena seorang doktor harus dapat membangun argumentasi baru bagi pengembangan keilmuan hukum. Kedua, dosen pengajarnya bukan hanya mengetahui teori saja, melainkan juga tahu tentang praktik meskipun ia sendiri mungkin bukan praktikus. Ketiga, dalam pembelajaran banyak dikemukakan contoh-contoh tentang undang-undang, putusan-putusan pengadilan, kontrak, tindakan administrasi, keputusan tata usaha negara, dll. Contoh-contoh itu dikemukakan menyertai pokok-pokok bahasan sehingga pembahasan tidak berada di awang-awang. Keempat, diskusi tentang pandangan-pandangan sarjana dalam konteks kekinian apakah masih relevan atau tidak. Apabila hal-hal semacam ini diikuti, mata kuliah filsafat hukum yang memang sulit akan dijadikan mudah dan tidak diawang-awang serta mempunyai relevansi dengan kebutuhan praktis.
Sumber :Prof. Peter Mahmud Marzuki (Guru Besar Fakultas Hukum Unair)
Published by dhanajournal.blogspot.com