January 25, 2010
Permufakatan Jahat Tindak Pidana Psikotropika
ABSTRAK
Tindak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam pasal 59 sampai 72 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kejahatan.
Ketentuan pidana mengenai permufakatan jahat diatur dalam pasal 71 Undang-undang No. 5 Tahun 1997, ketentuan permufakatan jahat ini tidak berlaku untuk semua tindak pidana psikotropika, melainkan hanya berlaku terhadap pasal 60, pasal 61, pasal 62, atau pasal 63 Undang-undang No. 5 Tahun 1997.
Permufakatan jahat yang dimaksud dalam pasal 71 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah permufakatan jahat sebagai delik yang berdiri sendiri dengan pemberatan ancaman pidana pokok ditambah ⅓ (sepertiga) kecuali untuk pidana mati/ seumur hidup/ atau pidana penjara 20 (duapuluh) tahun, maka apabila terjadi tindak pidana psikotropika yang pelakunya lebih dari satu orang, kurang tepat kiranya apabila dijunctokan dengan pasal 71 Undang-undang No. 5 Tahun 1997, karena maksud dari pasal 71 sendiri adalah permufakatan jahat sebagai delik yang berdiri sendiri, bukan permufakatan jahat yang diikuti dengan tindak pidana. Sehingga apabila terjadi yang demikian, maka seharusnya dipakai pasal 55 KUHP karena tidak diatur khusus dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1997.
Published by dhanajournal.blogspot.com
Subscribe to:
Posts (Atom)