June 20, 2009

Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Perkara Ekonomi Syari'ah

Mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara ekonomi syari’ah, undang – undang nomor 3 tahun 2006 jo. Undang – undang nomor 7 tahun 1989 dalam pasal 49 memberikan pengertian ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, yang meliputi :
  1. Bank syari’ah
  2. Asuransi syari’ah dan Reasuransi syari’ah
  3. Reksa dana syari’ah
  4. Obligasi syari’ah surat berharga berjangka menengah syari’ah
  5. Sekuritas syari’ah
  6. Pembiayaan syari’ah
  7. Pegadaian syari’ah
  8. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
  9. Bisnis syari’ah
  10. Lembaga keuangan mikro syari’ah
Dalam kaitannya dengan permasalahan dalam perkara ekonomi syari’ah maka berikut adalah penjelasan dan penjabaran dari hal-hal yang termasuk dalam lingkup ekonomi syari’ah :
1. Bank syari’ah
Dengan diterbitkannya UU Perbankan Syariah, maka kewenangan absolut peradilan agama dalam memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah, khususnya sengketa perbankan syariah makin kuat, karena dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ditentukan bahwa apabila terjadi sengketa Perbankan Syariah, maka yang berwewenang mengadili adalah pengadilan dalam lingkup peradilan agama. Pasal tersebut, sejalan dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa salah kewenangan absolut peradilan agama adalah memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Sebagai konsekuensi logis dari ketentuan tersebut, maka aparat peradilan agama, khususnya para hakim dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mereka dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan perbankan syariah.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para hakim peradilan agama dalam memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Perma No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Kompilasi tersebut, merupakan pedoman bagi para hakim di lingkungan peradilan agama dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah agar dapat memberikan putusan yang adil dan benar.
Selanjutnya akan di bahas pada posting berikutnya.
Read More...

June 16, 2009

Arti Pailit

Arti pailit, keadaan debitor dimana debitor tidak mampu melakukan pembayaran utang kepada para kreditornya karena hal-hal yang tidak dapat dipastikan. Contohnya, kenaikan harga minyak mendadak sehingga banyak perusahaan angkutan tidak bisa menbayar kreditnya ke finance. Jadi, dengan kesimpulan kalau bukan uang dari utang maka bukan tergolong pailit.

Teori leverage
(contoh I)
Perusahaan dhana’s taxi
Modal sendiri : 1 M, @mobil harganya 100 juta, bisa dapat 10 mobil. Setoran permobil dalam sehari adalah 300rb(sebelum BBM naik), jadi 300rb kalikan 30 hari = 9jt, kemudian 9jt kalikan 10 armada= 90jt. Jadi pengsilannya 90 juta per bulan.

Bandingkan, Modal sendiri 1M dan mengambil utang bank 9M, jadi totalnya 10M,, jumlah itu bisa untuk membeli sekitar 100unit mobil, ehmm sungguh luar biasa bedanya, sehingga penghasilannyapun bertambah menjadi 10 kali lipat dari yang modal sendiri yaitu, 900juta. Nah, jangan berhenti membaca dulu. intinya bukan itu, intinya adalah inilah yang disebut sebagai keadaan yang tidak bisa dipastikan oleh debitor, yaitu pada saat debitor udah gencar-gencarnya nih ambil kerdit, tiba-tiba BBM ongge, alias naik, jadi nya si debitor gak bisa melanjutkan pembayaraannya kepada financekan. inilah yang dimaksud debitor gakbisa membayar utangnya alias pailit.

So, this is the theorie, Bankrupt (pailit), is the state or condition of one who is unable to pay his debts as they are, or became due.(black law dictionary).

Kemudian pertanyaannya adalah untuk apa kepailitan itu?
Yups, this is the answer…
Yang pertama, agar harta menjadi sita umum, jadi harta gak bisa di transksikan.(atau dengan kata lain untuk menghindari siapa cepat, dapat, Dan tidak cepat gak dapat).
Kedua, menghindari konsep siapa kuat menang Dan siapa lemah kalah.
Ketiga, untuk memberi kepastian Dan keadilan, maksudnya adalah dengan pailitnya debitor maka bank akan menjadi yakin akan kepastian harta yang telah di sita.

Suatu Contoh :
Dampak kenaikan BBM yang unpredictable pada contoh satu(I) hanya akan dirasakan oleh pengusaha angkutan yang modalnya dari pinjaman utang bank untuk membeli mobil-mobil angkutan, mengapa? Karena BBM naik maka otomatis oprasional mobil untuk bensin juga naik yang menyebabkan ongkos angkot naik sehingga orang-orang yang naik angkot berkurang, dampaknya pada setoran yang menurun, missal sebelum harga BBM naik setoran 300rb, karena BBM naik jadi 100rb, maka turun 200rb dari setoran per mobil, jika ada 100 mobil, -200rb kalikan 100 armada jadi –(minus 20 jt) per hari kalikan 30 hari maka minus(-600jt perbulan) padahal biaya yang harus dikeluarkan 700 jt per bulan sehingga dengan keadaan seperti itu perusahaan tidak kuat bayar Dan akhirnya pailit.

Narasumber : Dr. Hadi Subhan, S.H.,M.H. Read More...

June 15, 2009

Stolen Recovery Assets

  1. Whether the legislation can still be used to ensure the theft of assets?
  2. Whether the procedure should be adopted in return assets are?
Answer:
  1. Yes, can still be used, although it does not close the possibility of legal reform to make legal material or formal. With all kinds of regulations that have so far, should have assets that the Indonesian government had stolen by corrupt officials, can be detected and can be returned again.
  2. Political willpower is the most important things in addition to the procedures in the Criminal and Civil return of stolen state assets. Therefore, the Government must have the political will and establish a special institution for repayment of state assets. Institute special duty inventarized contracts made by state-owned-owned during the Soeharto, deed, deed of company that was built during the Soeharto government fired to Soeharto, and the contracts made by the companies that. However, for the deed-deed, the notary and deed, especially documents that required court permission. this case the courts can help and that the rate of the company is feasible or not. In addition to the Criminal procedure (repressive), must also be a Civil procedure (a strategy for asset returns), required two reasons for this procedure is to create legal certainty, so that corruption must responsible a criminal, and restore the assets of the State he has been surreptitious (result of corruption / crime). In case the verification procedures in the Civil, the government has enough initial evidence that has been collected by the special law enforcement or other assets that will be taken / be is the result of a crime. calculate how much the Government is quite a decent income for actors, and compares with the assets owned. assets that exceed the amount of income, then the obligation to prove that the assets are legally obtaining and not against the law. If the perpetrator can not membuktikannya then assetnya should be confiscated.
Read More...

S.T.A.R.

  1. Apakah perundang-undangan Indonesia masih dapat digunakan untuk memastikan adanya pencurian asset tersebut?
  2. Prosedur apakah yang harus ditempuh dalam mengembalikan aset-aset tersebut?
Jawaban :
  1. Ya, masih dapat digunakan, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan reformasi hukum materiil ataupun hukum formil. Dengan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada selama ini, sudah seharusnya asset pemerintah Indonesia yang pernah dicuri oleh pejabat-pejabat korup, dapat terdeteksi dan bisa dikembalikan lagi.
  2. Kemauan Politik adalah hal terpenting selain prosedur Pidana dan Perdata dalam mengembalikan asset Negara yang dicuri. Karena itulah Pemerintah harus memiliki kemauan politik dan membentuk lembaga khusus untuk pengembalian asset Negara. Lembaga khusus tersebut bertugas menginventarisasi kontrak-kontrak yang dibuat oleh BUMN-BUMN pada masa Soeharto, akte-akte pendirian perusahaan yang dibangun pada masa pemerintahan Soeharto sampai lengsernya Soeharto, serta kontrak-kontrak yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan itu. Akan tetapi, untuk mengetahui akte-akte tersebut, terutama akte notaris dan dokumen-dokumen itu diperlukan izin pengadilan. Dalam hal ini pengadilan dapat membantu dan menilai bahwa pendirian perusahaan itu layak atau tidak. Selain melalui prosedur Pidana (represif), harus dilakukan juga prosedur secara Perdata (untuk strategi pengembalian asset), alasan diperlukan dua prosedur ini adalah agar tercipta kepastian hukum, sehingga yang terbukti korupsi harus mempertanggung jawabkannya secara pidana, dan mengembalikan asset Negara yang telah ia curi (hasil korupsi/ tindak pidana). Dalam hal pembuktian pada prosedur Perdata, pemerintah cukup mempunyai bukti awal yang telah dikumpulkan oleh lembaga khusus ataupun aparat penegak hukum lainnya bahwa aset yang akan diambil/ disita adalah hasil tindak pidana. Selanjutnya Pemerintah cukup menghitung berapa pendapatan yang layak bagi pelaku, kemudian membandingkannya dengan aset yang dimiliki. Jika aset yang dimiliki ternyata melebihi jumlah pendapatannya, maka pelaku berkewajiban membuktikan bahwa aset tersebut diperolehnya secara legal dan tidak melawan hukum. Jika pelaku tidak bisa membuktikannya maka assetnya harus disita.
Read More...

June 13, 2009

Psykiatri Kehakiman

Pengertian dari Psykiatri kehakiman jika berdasarkan Kamus besar bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Psykiatri adalah cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan kejiwaan.
  • Kehakiman adalah sama halnya dengan forensic, yang dimaksud dengan forensic di sini adalah Investigasi yang terkait dengan kasus pidana atau kejahatan, khususnya kejahatan terhadap nyawa.

Unsur-unsur dapat dipidananya seseorang :
  1. Ada tindak pidana
  2. Ada kesalahan :
  • Sengaja
  • Alpa
  • Mampu bertanggung jawab

Objek dari ilmu bantu dari ilmu hukum :
  • Asal-usul kejahatan (kriminologi)
Nombroso (bapak kriminologi) berpendapat bahwa sifat jahat ada dalam setiap manusia.
  • Latar belakang / asal – usul kenapa seseorang bisa jadi korban (viktimologi), Ada hal-hal yang memancing atau memicu kejahatan, seperti misalnya perhiasan yang mencolok.
  • Apa yang menyebabkan korban meninggal (kedokteran kehakiman)

Contoh : adanya bekas pukulan dari benda tumpul.
Read More...
advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here! ADVERTISE YOUR BUSINESS HERE! advertise your business here!